Alzier Desak Audit Investigasi BPK–BPKP atas Proyek UIN Raden Intan Lampung

Soroti Dugaan Anggaran Rp170 Miliar Ludes, Proyek Gapura Rp3,75 Miliar Mangkrak

Bandar Lampung — Tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., kembali menyorot realisasi proyek pembangunan di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang dinilai tidak transparan dan terkesan mangkrak.

Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung itu secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran UIN Raden Intan Lampung selama Tahun Anggaran 2022–2026.

“Karenanya saya minta BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan BPKP Provinsi Lampung melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran di Kampus UIN Lampung selama periode Tahun Anggaran 2022–2026,” tegas Alzier, Jumat (16/1/2026).

Alzier yang juga menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima, saat serah terima jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung dari Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag. kepada rektor baru pada awal 2022, terdapat sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar. Namun, dana tersebut kini dikabarkan telah habis tanpa diiringi hasil pembangunan yang signifikan.

Bahkan, menurut Alzier, terdapat proyek yang diduga mangkrak, salah satunya proyek pembangunan gapura kampus dengan nilai anggaran lebih dari Rp3,75 miliar.

“Hasil audit ini sangat penting untuk menjawab spekulasi, isu, dan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat. Jangan sampai isu itu makin liar, termasuk dugaan dana digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, Alzier juga pernah memperingatkan agar tidak ada lagi praktik monopoli proyek di lingkungan UIN Raden Intan Lampung maupun upaya menjual kedekatan dengan pejabat tertentu. Ia menegaskan, di era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, praktik-praktik semacam itu berpotensi berujung pada proses hukum.

Sorotan terhadap UIN Raden Intan Lampung juga datang dari LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) bersama Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang pada Senin (3/11/2025) lalu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta komersialisasi layanan akademik ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 112/TRAPUNG/LP-ALIANSI/KEJATI-LAMPUNG/11/2025, yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 28F serta sejumlah undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan keterbukaan informasi publik.

Di sisi lain, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., turut mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas realisasi proyek di Kampus UIN Raden Intan Lampung. Menurutnya, audit internal atau pemeriksaan lembaga pengawas belum tentu menutup potensi penyimpangan.

“Justru pemeriksaan oleh Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK akan menjadi tolok ukur apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” tegas Juendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *