Oleh Herman Batin Mangku*
Provinsi Lampung sesungguhnya sedang duduk di atas “emas hijau”. Kekayaan hutan, mangrove, dan bentang pertanian yang luas menempatkan daerah ini sebagai kandidat kuat pemain perdagangan karbon nasional, bahkan internasional. Namun, alih-alih dimanfaatkan secara strategis, potensi itu justru terancam tergerus—membuat hutan, harimau, dan gajah ikut “gerah” oleh arah kebijakan yang belum jelas.
Dengan sekitar 948.641 hektare kawasan hutan (28,25 persen wilayah), hampir 10 ribu hektare mangrove, serta ratusan ribu hektare sawah dan perkebunan kopi, sawit, dan kakao, Lampung menyimpan cadangan karbon yang sangat signifikan. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, hingga mangrove pesisir timur berfungsi sebagai carbon sink bernilai ekonomi tinggi dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Secara nasional, pintu perdagangan karbon sudah dibuka. Pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021 memberi payung hukum yang jelas. Menteri Lingkungan Hidup bahkan menegaskan Indonesia siap memasuki pasar karbon global. Pertanyaannya: siapkah Lampung?
Di atas kertas, karbon bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang hijau dan berkelanjutan. Namun, di balik narasi peluang, kebijakan karbon adalah ujian serius bagi tata kelola daerah. Tanpa kesiapan kelembagaan, Lampung berisiko hanya menjadi pemilik wilayah administratif, sementara kendali transaksi dan keuntungan justru dinikmati pengembang proyek serta broker karbon.
Masalah krusial lainnya adalah konflik lahan. Banyak kawasan potensial karbon berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis—tumpang tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, dan kepentingan korporasi. Tanpa penyelesaian yang adil, proyek karbon dapat berubah menjadi legitimasi baru pengusiran rakyat atas nama lingkungan.
Di sinilah dilema Pemerintah Provinsi Lampung: menjadi regulator yang melindungi kepentingan publik, aktor ekonomi pencari PAD, atau sekadar penonton. Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi terkait pengelolaan aset karbon, skema bagi hasil, maupun jaminan perlindungan hak masyarakat.
Jika dibiarkan, karbon bisa menjelma komoditas spekulatif yang jauh dari tujuan mitigasi iklim. Namun, dengan kebijakan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada rakyat, karbon justru dapat menjadi jalan baru menuju pembangunan Lampung yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pilihan ada di tangan pemerintah daerah: menjadikan karbon sebagai emas hijau untuk rakyat, atau membiarkannya berubah menjadi konflik baru yang berkepanjangan. (*)






