KMHDI Dukung Sikap Tegas Kapolda: 20 Persen HGU Hak Rakyat, Wajib Ditegakkan

Bandarlampung — Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kapolda Lampung yang mendorong pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat. KMHDI menegaskan, kebijakan tersebut bukan pilihan, melainkan perintah konstitusi dan hukum agraria nasional yang wajib dijalankan oleh perusahaan pemegang HGU.

Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menilai langkah Kapolda sebagai wujud nyata penegakan hukum dan kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini masih membelit Provinsi Lampung.

“Alokasi 20 persen HGU adalah kewajiban hukum, bukan ruang tawar. Ini amanat konstitusi dan undang-undang. Negara tidak boleh ragu memastikan hak rakyat terpenuhi,” ujar Nengah Candra, Senin (19/1/2026).

KMHDI menekankan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan tanah memiliki fungsi sosial dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dipertegas dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang HGU memperhatikan kepentingan masyarakat dan reforma agraria.

KMHDI Lampung juga menyoroti konflik agraria di Lampung yang masih didominasi sengketa HGU akibat ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan. Implementasi alokasi 20 persen HGU dinilai sebagai langkah strategis mencegah konflik sekaligus memperkuat keadilan sosial.

Selain mendukung langkah Kapolda, KMHDI mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data HGU secara transparan kepada publik. Perusahaan pemegang konsesi juga diminta tidak mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat sekitar.

KMHDI memastikan akan terus mengawal isu ini bersama masyarakat sipil dan elemen mahasiswa. “Jika kewajiban 20 persen HGU diabaikan, yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi konstitusi. Ini harus dikawal bersama,” tegas Nengah Candra.

Dukungan KMHDI diharapkan menjadi penguat langkah aparat penegak hukum dan momentum penataan ulang tata kelola agraria di Lampung menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *