Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung memastikan ikut mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat agar berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan pengawasan penting dilakukan untuk memastikan program strategis tersebut benar-benar mendorong penguatan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD, khususnya Komisi II, ikut mengawasi terselenggaranya Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Hanifal, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pembiayaan pendirian Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari pemerintah pusat, sementara pemerintah desa hanya bertugas menyiapkan lahan yang umumnya melalui mekanisme hibah.
Hanifal juga menyoroti rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung untuk kantor koperasi. Menurutnya, ketersediaan aset pemprov tidak merata di seluruh wilayah kelurahan.
“Pemprov memang memiliki aset di Bandar Lampung, tetapi dari 126 kelurahan yang ada, tidak semuanya memiliki aset pemprov,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar pendirian Koperasi Desa Merah Putih tidak terkendala persoalan lahan maupun efektivitas pemanfaatan aset pemerintah.
DPRD Lampung mendorong koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintah desa, agar program Koperasi Desa Merah Putih berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program ini harus dikawal bersama, jangan sampai hanya berhenti pada pembangunan fisik,” pungkas Hanifal. (*).






