IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Ribuan Warga Tertolong
JAKARTA – Upaya negara melawan kejahatan penipuan digital mulai menunjukkan hasil nyata. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berasal dari 1.070 korban, yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan.
Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, dan menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam penanganan kejahatan keuangan digital di Indonesia.
Penyerahan pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, dalam acara di Jakarta, Rabu (21/1). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, unsur Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban scam.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti konkret sinergi OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, bahkan semakin tak terbayangkan modusnya,” tegas Friderica.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini bersifat masif dan lintas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus yang marak antara lain penipuan belanja online, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan media sosial, hingga love scam.
Menurut Friderica, tantangan utama dalam penanganan scam adalah lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kecepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang kompleks, serta optimalisasi pengembalian dana.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” ujar Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang melaporkan kasus penipuan dan berbagi pengalaman, sehingga menjadi pembelajaran sekaligus penguat komitmen bersama dalam melawan kejahatan keuangan digital.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih. Penanganannya tidak bisa parsial, harus bersama-sama,” tegas Misbakhun.
Ia menilai langkah-langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah menghadirkan optimisme baru di tengah maraknya penipuan digital.
“Apa yang dilakukan IASC memberikan angin segar dan harapan nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Data OJK mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC jika menjadi korban penipuan keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi.
Keberhasilan pengembalian dana Rp161 miliar ini menjadi pesan kuat: negara tidak tinggal diam, dan perang terhadap kejahatan penipuan digital terus digencarkan demi melindungi hak dan keamanan keuangan masyarakat. (*).






