BANDAR LAMPUNG – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyesalkan tindakan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh ajudan atau pengawal pribadi Kalbadi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (22/1/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika awak media hendak mengambil gambar serta meminta keterangan Kalbadi usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Lampung, terkait dugaan perkara yang tengah didalami penyidik. Namun, upaya peliputan justru mendapat perlakuan represif dari pihak pengamanan pribadi.
Juniardi menegaskan, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, terlebih disertai intimidasi fisik maupun verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki kewenangan menghalangi, apalagi mengintimidasi jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik, terlebih di kantor penegak hukum,” tegas Juniardi.
Ia mengingatkan bahwa upaya obstructing the press dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, karena jurnalis menjalankan fungsi memenuhi hak publik atas informasi.
“Jika tidak ingin diwawancarai, seharusnya disampaikan secara beradab. Bukan dengan cara-cara premanisme atau kekerasan. Kami meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perilaku seperti ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” tambahnya.
PFI Lampung juga mendesak Kejati Lampung untuk menertibkan prosedur pengamanan tamu yang membawa pengawal pribadi agar tidak mengganggu kerja pers di lingkungan kejaksaan.
Diketahui, kehadiran Kalbadi di Kejati Lampung menyedot perhatian awak media terkait proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kalbadi terkait insiden tersebut. (*).






