Akademisi Unila Ungkap Dampak Besar Gabung 8 Desa Jati Agung

Sigit Krisbiantoro: Desa Hilang Otonomi, Dana Desa Terhenti hingga Peta Wilayah Berubah

Bandarlampung — Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pengembangan Kota Baru tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga membawa implikasi politik, pemerintahan desa, hingga perubahan peta wilayah. Hal ini disampaikan akademisi dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbiantoro.

Menurut Sigit, salah satu dampak paling mendasar dari rencana tersebut adalah hilangnya otonomi desa karena perubahan status dari desa menjadi kelurahan.

“Delapan desa itu akan kehilangan otonomi desa. Mereka tidak lagi mengurus pemerintahannya sendiri karena berubah menjadi kelurahan. Tidak ada lagi pemilihan kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa, karena lurah ditunjuk oleh wali kota,” ujar Sigit, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, perubahan status tersebut juga berdampak pada aparatur desa yang akan beralih menjadi aparatur sipil negara (PNS) di bawah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selain itu, masyarakat juga akan menghadapi perubahan administrasi kependudukan.

“Implikasinya mencakup perubahan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga sertifikat tanah. Termasuk perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya lebih tinggi di wilayah kota,” jelasnya.

Sigit juga menyoroti hilangnya Dana Desa sebagai konsekuensi perubahan status. Menurutnya, hal ini harus menjadi pertimbangan serius karena anggaran kelurahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

“Hilangnya Dana Desa tentu berdampak besar. Anggaran kelurahan nantinya akan bergantung pada kemampuan fiskal Pemkot Bandar Lampung,” tegasnya.

Selain aspek pemerintahan desa, Sigit mengingatkan adanya implikasi lain dari sisi urbanisasi, infrastruktur, serta sosial budaya yang harus diantisipasi secara matang sejak awal. Meski demikian, ia mengakui terdapat potensi dampak positif.

“Ada sisi positif seperti pelayanan publik yang lebih cepat, kemajuan infrastruktur, dan penyelarasan Kota Baru sebagai calon ibu kota provinsi. Tapi semua itu harus dihitung secara komprehensif,” katanya.

Lebih lanjut, Sigit menilai rencana masuknya delapan desa Jati Agung ke Kota Bandar Lampung berpotensi membuyarkan agenda pemekaran Kabupaten Bandar Negara yang selama ini diwacanakan.

“Masuknya delapan desa ini bisa memengaruhi bahkan menggugurkan rencana pemekaran Kabupaten Bandar Negara. Karena itu, perubahan status desa menjadi kelurahan harus dikaji serius dari aspek politik dan pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perubahan peta wilayah secara signifikan jika Kecamatan Jati Agung bergabung ke Kota Bandar Lampung.

“Kalau Jati Agung masuk kota, peta wilayah akan berubah. Kecamatan Natar akan terpisah dari Kabupaten Lampung Selatan dan berpotensi menjadi kantong kecamatan yang terisolasi,” ungkapnya.

Karena kompleksitas dampak tersebut, Sigit menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan rencana ini.

“Pembahasan harus melibatkan delapan desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPRD, serta Pemerintah Provinsi Lampung. Keputusan ini tidak boleh sepihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari rencana pengembangan Kota Baru yang diproyeksikan menjadi penopang ibu kota Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *