Darmawan Purba: Sah Secara Otonomi, Kualitas Proses Jadi Penentu
Bandarlampung — Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pengembangan Kota Baru terus menjadi perbincangan publik. Akademisi Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, menilai kebijakan tersebut dapat dipahami secara logis, namun mengingatkan pentingnya kajian matang dan proses yang transparan agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Darmawan yang juga dosen FISIP Unila menjelaskan, penggabungan wilayah pada dasarnya merupakan upaya menyesuaikan batas administrasi dengan perkembangan kota yang semakin meluas. Aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas warga di wilayah pinggiran, menurutnya, sudah lama terhubung erat dengan Kota Bandar Lampung.
“Dalam banyak kasus, kehidupan masyarakat di wilayah pinggiran memang sudah terintegrasi dengan kota. Karena itu, secara logika, penggabungan wilayah bisa dipandang sebagai penyesuaian terhadap kondisi nyata di lapangan,” ujar Darmawan, Minggu (25/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan sebesar ini tidak cukup hanya berlandaskan legalitas. Menurutnya, ukuran ketepatan kebijakan justru terletak pada kualitas proses pengambilan keputusan.
“Dari sisi tata kelola pemerintahan, penyesuaian wilayah sah dan diatur dalam otonomi daerah. Tetapi kebijakan yang baik harus melalui proses yang transparan, terbuka, dan melibatkan masyarakat sejak awal, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegasnya.
Darmawan menilai dorongan pemerintah terhadap rencana Kota Baru melalui penyesuaian wilayah berkaitan dengan kebutuhan ruang pengembangan kota, pemerataan pembangunan, serta penataan tata ruang jangka panjang agar lebih terintegrasi. Ia mengakui, bagi masyarakat desa, penggabungan wilayah berpotensi membawa dampak positif.
“Potensi manfaatnya antara lain akses layanan publik yang lebih dekat, percepatan pembangunan infrastruktur, dan terbukanya peluang ekonomi baru,” katanya.
Namun, Darmawan juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif yang tidak boleh diabaikan, mulai dari kebingungan administrasi, perubahan status wilayah yang belum dipahami sepenuhnya, hingga kekhawatiran apakah kualitas layanan kota benar-benar akan dirasakan masyarakat.
Dalam pandangannya, kesiapan Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi faktor krusial. Ia menekankan perlunya kesiapan anggaran, fasilitas layanan publik, serta aparatur pemerintahan sebelum wilayah dan penduduk baru digabungkan.
“Tanpa kesiapan yang memadai, penggabungan wilayah justru berpotensi menambah beban layanan. Risiko konflik sosial dan administrasi juga tetap ada, terutama terkait data kependudukan, batas tanah, dan perbedaan informasi di masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Darmawan mendorong agar proses penggabungan dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi berkelanjutan, dialog terbuka, serta mekanisme penyerapan aspirasi yang jelas. Ia juga menilai pentingnya penyediaan saluran pengaduan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa persetujuan pemerintah desa memang menjadi sinyal dukungan awal, namun belum tentu mewakili seluruh suara warga di tingkat akar rumput.
“Harus dipastikan masyarakat benar-benar memahami rencana ini dan diberi ruang menyampaikan pendapat. DPRD dan pemerintah daerah tidak hanya menyetujui, tetapi juga mengawal proses, memastikan kajian memadai, dan mengawasi dampak kebijakan,” katanya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa penggabungan wilayah harus dibarengi komitmen nyata peningkatan layanan publik, perlindungan hak warga, serta rencana pembangunan yang konkret.
“Dengan begitu, kebijakan ini tidak berhenti pada perubahan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari rencana pengembangan Kota Baru yang diproyeksikan menjadi penopang ibu kota Provinsi Lampung. (*).






