Pengamat: Aset Negara Hasil Lelang Resmi BPPN Tidak Bisa Dibatalkan

Beber HGU SGC Tak Bisa Dicabut

PENCABUTAN mendadak Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai merusak kredibilitas Indonesia, baik di dalam negeri maupun di mata internasional. Padahal, Indonesia sebelumnya mendapat kepercayaan dari Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai salah satu “titik terang global”.

Pencabutan HGU yang diperoleh melalui lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut berpotensi membuat IMF dan Bank Dunia mengevaluasi kembali penilaian risiko mereka terhadap Indonesia, jika lelang yang telah disahkan negara ternyata tidak lagi dihormati.

Sebagaimana diketahui, aset SGC diperoleh melalui lelang BPPN pada tahun 2001 dengan pengawasan ketat IMF dan Bank Dunia sebagai bagian dari penyelesaian krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai pencabutan sertifikat HGU SGC memberikan sinyal negatif bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan secara sepihak. Menurutnya, hal ini merusak kredibilitas Indonesia yang dibangun dengan susah payah.

Ia menyoroti ironi antara pernyataan Presiden Prabowo dalam World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu dengan kebijakan di dalam negeri. Dalam forum tersebut, Presiden mengundang para pemangku kepentingan global untuk bermitra dengan Indonesia.

“Di Davos Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Namun, pada saat yang sama, Kementerian ATR/BPN justru mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan dan tanpa proses perdata,” ujar Hardjuno.

Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, yang bertugas mengelola seluruh aset negara, baik bergerak maupun tidak bergerak. Kedudukan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dengan posisi tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan pengelolaan aset negara, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset sesuai ketentuan hukum.

“Dengan demikian, aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan cq. BPPN melalui lelang resmi adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat maupun dibatalkan,” tegasnya.

Demi kepastian hukum, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga wajib menghapus pencatatan aset yang telah terjual atau terlelang, karena negara telah menerima pembayaran penuh sebagai penerimaan negara.

Tidak Sesuai Hukum

Hardjuno menegaskan, Kementerian Keuangan melalui DJKN—dalam hal ini BPPN—merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengelola kekayaan negara. Tidak ada lembaga lain yang memiliki kewenangan serupa.

“Jika ada lembaga lain yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan dan kewenangan Kementerian Keuangan, maka hal itu jelas tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menilai pencabutan HGU atas sejumlah aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN menjadi tidak masuk akal dan janggal, mengingat aset tersebut telah dipindahtangankan secara sah melalui mekanisme lelang BPPN.

“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional maupun internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar Hardjuno.

Sejumlah praktisi hukum juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi memicu gugatan Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (Investor-State Dispute Settlement/ISDS). Pasalnya, tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai pengambilalihan aset tanpa proses hukum yang semestinya, yang melanggar sebagian besar perjanjian investasi bilateral. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *