Bandarlampung — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Reza Berawi, menyatakan dukungan penuh terhadap delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang telah sepakat bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Delapan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Menurut Reza, penggabungan wilayah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi memperkuat wilayah penopang Ibu Kota Provinsi Lampung.
“Saya sepakat dan mendukung penuh keinginan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Ini juga sebagai wilayah penopang ibu kota provinsi dan akan mendorong kemajuan kota baru ke depan,” ujar Reza Berawi, Minggu (25/1/2026).
Reza mengapresiasi kesepakatan masyarakat delapan desa tersebut yang dinilainya lahir dari kebutuhan riil akan pelayanan publik yang lebih baik serta percepatan pembangunan.
“Saya mengapresiasi kesepakatan masyarakat delapan desa itu. Ini akan menciptakan efek domino yang positif. Baik pemekaran maupun penggabungan wilayah pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah, khususnya bagi delapan desa tersebut,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mendorong dua kepala daerah, yakni Wali Kota Bandar Lampung dan Bupati Lampung Selatan, agar proaktif merespons aspirasi masyarakat.
“Keinginan masyarakat ini harus dijemput oleh kepala daerah. Wali Kota Bandar Lampung dan Bupati Lampung Selatan perlu duduk bersama dan bersikap proaktif agar proses ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Reza mengingatkan agar proses penggabungan wilayah dilakukan secara hati-hati dan taat regulasi, mengingat mekanismenya panjang dan melibatkan banyak tahapan pemerintahan.
“Saya mengingatkan pemerintah daerah agar proses penggabungan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dasarnya adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa beserta perubahannya, serta peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.
Ia memaparkan, tahapan penggabungan diawali dari keinginan masyarakat yang dilaksanakan melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, usulan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui camat. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Hasilnya dibahas bersama DPRD kabupaten/kota untuk dituangkan dalam produk hukum berupa peraturan daerah (Perda), yang selanjutnya harus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan.
“Prosesnya memang cukup panjang. Karena itu dibutuhkan kesabaran, konsistensi, dan sinergi dari semua pihak,” ujarnya.
Reza menegaskan Komisi I DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat delapan desa tersebut hingga tuntas.
“Dengan semangat kebersamaan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi, kami berharap penggabungan delapan desa ini dapat terwujud. Komisi I DPRD Lampung tentu akan mengawal seluruh prosesnya,” pungkas Reza.
Sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung secara resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pengembangan kawasan kota baru dan pemerataan pembangunan wilayah penyangga ibu kota provinsi. (Cah)






