Pengangkatan Petugas MBG Disorot DPRD Lampung, Guru Honorer Dinilai Kian Terpinggirkan

Bandar Lampung — Kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintahan menuai sorotan tajam. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapat kepastian status.

“Pengangkatan petugas SPPG memang menunjukkan keseriusan negara dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya memahami itu sebagai bagian dari penguatan program strategis nasional yang juga merujuk pada rekomendasi lembaga internasional seperti WHO dan PBB,” kata Syukron saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Namun demikian, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, kecepatan pengangkatan petugas SPPG menjadi pegawai pemerintah kontras dengan lambannya pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bukan berarti kami menolak pengangkatan petugas MBG. Program ini baik dan dibutuhkan. Tapi ada sektor yang jauh lebih prioritas, yakni tenaga pendidik. Guru honorer sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi hingga kini masih banyak yang belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan,” tegasnya.

Syukron juga menyoroti kondisi guru honorer di sekolah umum maupun madrasah di bawah naungan Kementerian Agama yang hingga kini masih berjuang mendapatkan pengakuan negara. Bahkan, menurutnya, belum lama ini guru madrasah sempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sebagai bentuk protes atas lambannya proses pengangkatan.

Sorotan publik kian menguat setelah viral di media sosial perbandingan gaji pertama guru honorer dengan petugas SPPG. Perbandingan tersebut dinilai menyentuh rasa keadilan masyarakat, mengingat guru harus menempuh pendidikan tinggi dan biaya besar, namun menerima penghasilan yang jauh lebih rendah dibanding petugas yang tidak mensyaratkan ijazah formal.

“Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik? Apakah sedemikian murah nilainya hingga kalah prioritas dengan tenaga baru?” ujar Syukron.

Menurutnya, kesejahteraan guru memiliki dampak langsung terhadap kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik. “Jika gurunya menjerit, bagaimana keadaan muridnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Syukron juga mengingatkan belum jelasnya mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG, apakah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau justru dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Kami masih menunggu turunan kebijakan resmi dari pernyataan Kepala BGN. Ini kebijakan baru dan perlu dikaji secara detail, karena jangan sampai membebani keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kebijakan tersebut. Namun DPRD Provinsi Lampung berkomitmen menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya guru honorer, kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi.

“Kami berharap pemerintah pusat segera menyiapkan anggaran dan kebijakan yang adil untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara bertahap, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *