Hanan A. Rozak: Wacana Polri di Bawah Kementerian Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum
BANDAR LAMPUNG — Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 dan konstitusi, sehingga tidak tepat jika diubah menjadi berada di bawah kementerian.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanan A. Rozak sebagai bentuk dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Hanan, Selasa (27/1).
Menurut Hanan, sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara.
Ia menegaskan, Polri bukan institusi teknis sektoral, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
“Karena itu, pertanggungjawaban Polri harus langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bukan kepada menteri yang berpotensi membuka ruang intervensi politik,” tegasnya.
Hanan juga mengapresiasi konsensus seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Menurutnya, kesepakatan politik tersebut mencerminkan kematangan demokrasi serta komitmen terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hanan menilai langkah tersebut sebagai mekanisme checks and balances yang sehat untuk menjaga akuntabilitas institusi kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan pengawasan parlemen oleh DPR sangat penting agar Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari mandat konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, terutama melalui penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat,” katanya.
Hanan menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berpijak pada konstitusi dan kerangka reformasi sektor keamanan, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk mengakhiri polemik yang tidak produktif. Fokus kita adalah memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkasnya. (DBS).






