DPRD Lampung Bidik Investasi Berkualitas, Peta dan Insentif Disiapkan

Bandarlampung — DPRD Provinsi Lampung menaruh harapan besar pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang telah disetujui dalam rapat paripurna, sebagai instrumen strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong masuknya investasi berkualitas, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengungkapkan peta investasi daerah telah disusun berbasis data perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah. Peta tersebut memuat sebaran sektor usaha unggulan, potensi wilayah, serta kesiapan regulasi di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Menurutnya, kejelasan peta investasi menjadi fondasi utama dalam menarik minat investor sekaligus memberikan kepastian hukum serta arah kebijakan penanaman modal di daerah.

“Peta ini menjadi panduan strategis bagi investor dan pemerintah dalam mengembangkan investasi yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Yozi, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kini memasuki tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

Yozi optimistis proses evaluasi tersebut berjalan lancar, mengingat pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan dilengkapi studi komparasi ke sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

Dalam substansinya, Perda tersebut mengatur kemudahan perizinan, keterbukaan informasi investasi, serta pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan atau diskon tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap kebijakan ini benar-benar menciptakan iklim investasi yang sehat, menarik investasi berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *