Bandarlampung – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung, M. Hazizi, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 sekaligus perintah konstitusi yang tidak tepat untuk diubah.
Hazizi yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk menjadi kementerian.
Menurut Hazizi, posisi Polri telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi. Upaya mengubah kedudukan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip independensi dan kepastian hukum.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar M. Hazizi, Selasa (28/1/2026).
Ia menegaskan, Reformasi 1998 secara tegas memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya langsung di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan, dengan tujuan menjaga profesionalisme, netralitas, serta akuntabilitas institusi kepolisian.
“Reformasi lahir untuk memastikan Polri bekerja secara profesional, independen, dan tidak berada di bawah kepentingan politik sektoral. Menjadikan Polri di bawah kementerian bertentangan dengan semangat reformasi itu sendiri,” tegasnya.
Hazizi menilai, menjaga posisi Polri sesuai konstitusi merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan demokrasi. Ia berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan nasional hasil Reformasi dan tidak membuka ruang perdebatan yang berpotensi melemahkan institusi penegak hukum.
“PAN konsisten mendukung Polri yang profesional, modern, dan terpercaya, dengan tetap berpegang pada konstitusi dan amanat reformasi,” pungkasnya. (*).






