Tekab 308 Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Beraksi di 8 TKP

Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin (26/1/2026). Kasus bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Jalan Rawa Subur No. 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 05.48 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan TKP berbeda, dengan sasaran utama kendaraan roda dua jenis Honda Beat. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kendaraan, bahkan disertai pengancaman menggunakan senjata api rakitan untuk melancarkan aksinya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan kejahatan serupa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 bekerja cepat dan sistematis sehingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (28/1/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan.
“Kami tegaskan, Polri akan terus memburu dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang beroperasi,” tegasnya.

Ke depan, Polda Lampung akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan guna menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *