Lembaga Oplosan Buatan Negara Indonesia: Kritik terhadap Peran Majelis Rakyat Papua Pegunungan dan Lembaga Masyarakat Adat

Oplus_16908288

Oleh: Soni Enembe
Aktivis Mahasiswa Papua

Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRP Pegunungan) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan merupakan lembaga yang legal secara hukum, namun lemah secara sosial dan kultural. Hal ini dapat dilihat dari implementasi peran keduanya yang belum efektif dalam merespons dinamika konflik di masyarakat adat Papua Pegunungan.
(Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Perdasus Nomor 22 Tahun 2008, dan Perdasus Nomor 20 Tahun 2008).

Kelemahan tersebut tercermin dari konflik horizontal antar suku di Papua Pegunungan yang hingga kini masih terus berulang dan belum terselesaikan secara tuntas. Konflik-konflik ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perselingkuhan, perebutan hak ulayat, pencurian, hingga kegagalan proses mediasi adat yang berujung pada agresi antar kelompok.

Dalam dua tahun terakhir, sejumlah konflik perang antar suku di Papua Pegunungan terjadi, antara lain:

1. September 2024
Perang suku antara Lanny vs Nduga, dipicu oleh perselingkuhan dan kegagalan proses mediasi adat.
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7429590/jejak-kasus-pileg-2024-picu-bentrok-antarsuku-hingga-4-orang-tewas-di-nduga

2. Juli 2025
Perang suku antara Lanny vs Wamena, dipicu oleh kasus pencurian.
https://regional.kompas.com/read/2025/07/28/165759578/konflik-antar-suku-terjadi-di-wamena-wakil-gubernur-papua-pegunungan

3. Januari 2026
Perang suku antara Lanny vs Yali, dipicu oleh persoalan denda adat yang kemudian berkembang menjadi agresi antar kedua belah pihak.
https://regional.kompas.com/read/2025/07/28/165759578/konflik-antar-suku-terjadi-di-wamena-wakil-gubernur-papua-pegunungan

 

Berdasarkan data dan fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa lembaga kultural yang seharusnya berperan penting sebagai mediator dan penyelesai konflik antar suku justru melemah dan tidak efektif menjalankan fungsinya di tengah masyarakat Papua Pegunungan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah lembaga-lembaga ini benar-benar dibentuk untuk memperkuat eksistensi dan perlindungan masyarakat adat? Ataukah hanya menjadi lembaga formalitas dan seremonial yang hadir semata untuk kepentingan administratif dan pembagian jabatan?

Saran dan Rekomendasi

1. Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak perang suku terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi Papua.

2. Melakukan evaluasi struktural dan fungsional terhadap Majelis Rakyat Papua Pegunungan dan Lembaga Masyarakat Adat.

3. Membentuk Tim Tanggap Darurat Konflik Horizontal yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan pemerintah daerah.

4. Memperkuat legitimasi hukum adat serta mengawal secara serius proses penyelesaian konflik perang antar suku agar berjalan adil, bermartabat, dan berkelanjutan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *