TRIGA Kepung KPK, Desak Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI

Lampung Diminta Jadi Prioritas Nasional Pemberantasan Korupsi

Bandarlampung — Ratusan massa yang tergabung dalam Triga Lampung menggelar aksi perlawanan terbuka di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Aksi yang dikomandoi DPP AKAR, DPP Pematank, dan DPP Keramat itu menjadi sorotan nasional karena membawa tudingan serius atas dugaan korupsi besar yang dinilai mandek dan tak tersentuh penegakan hukum.

Di hadapan gedung lembaga antirasuah, Triga Lampung menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di berbagai daerah, termasuk OTT terhadap Bupati Lampung Tengah. Namun apresiasi tersebut dibarengi kritik tajam. KPK dinilai tebang pilih dan belum menunjukkan keberanian menyentuh kasus-kasus besar yang diduga menyeret aktor politik nasional asal Lampung.

Salah satu isu utama yang terus digedor adalah dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik itu diduga kuat diselewengkan oleh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Mistain, dalam orasinya secara terbuka menyebut nama-nama politisi asal Lampung yang pernah duduk di Komisi XI dan mendesak agar mereka segera dipanggil KPK.

“Ini uang rakyat Lampung, bukan uang warisan politik. CSR BI didesain untuk kesejahteraan publik, bukan untuk memperkaya individu dan jejaring kekuasaan,” tegas Indra dalam siaran persnya, Rabu (4/2/2026).

Tudingan tersebut diperkuat oleh Sudirman Dewa, yang menyebut laporan resmi dugaan penyimpangan CSR BI telah disampaikan sejak 2025. Namun hingga memasuki 2026, belum terlihat kejelasan arah penanganan perkara.

“Kalau OTT bisa dilakukan, kenapa penyelidikan CSR BI tidak bergerak? Apakah karena yang terlibat orang-orang berpengaruh?” ujarnya.

Sorotan Triga tidak berhenti di situ. Aktivis Suadi Romli menyinggung dugaan kerugian negara dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bersumber dari dana Participating Interest (PI). Ia menyebut penanganan kasus tersebut stagnan, sementara dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi belum tersentuh secara hukum.

Indra menegaskan, persoalan korupsi di Lampung bersifat struktural dan merata. Dari 15 kabupaten/kota, menurutnya, hampir seluruhnya menyimpan persoalan serius, mulai dari BUMD, DPRD, hingga proyek strategis daerah.

“Karena itu kami meminta KPK menjadikan Lampung sebagai prioritas nasional pemberantasan korupsi, terutama di kabupaten dan kota,” tegasnya.

Triga juga mengingatkan agar OTT tidak sekadar menjadi tontonan konferensi pers tanpa kelanjutan penegakan hukum yang konsisten.

“Jangan sampai OTT hanya jadi tameng. Setelah itu senyap, sementara korupsi terus berkeliaran,” kata Indra lantang.

Aksi yang berlangsung berjam-jam tersebut ditutup dengan pertemuan perwakilan Triga dan pihak KPK. Dalam pertemuan itu, massa menyerahkan dokumen dan bukti yang diklaim memuat dugaan korupsi CSR BI, PT LEB, persoalan Inhutani, dugaan mandeknya kasus DPRD Tanggamus, serta sejumlah perkara lain yang dinilai selama ini tak tersentuh hukum.

Lampung kini berada di persimpangan. Di satu sisi, tekanan masyarakat sipil kian menguat. Di sisi lain, keberanian negara untuk membongkar jejaring korupsi elite kembali diuji. Publik menunggu, apakah KPK akan merespons dengan langkah nyata, atau kembali membiarkan berkas-berkas itu menua di laci meja penyelidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *