Direktur Travel Tak Berizin Jadi Tersangka, Janji Berangkat ke Tanah Suci Berujung Pidana
Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penipuan perjalanan ibadah umrah ilegal yang menjerat sedikitnya 10 jemaah di wilayah Lampung Tengah. Kasus ini menambah daftar kejahatan bermodus religi yang merugikan masyarakat secara materiil dan moral.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan BW, Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour), sebagai tersangka atas dugaan penipuan jemaah umrah. Penetapan tersangka diumumkan dalam press release Polda Lampung, Kamis (5/2/2026).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa tersangka menjalankan usaha perjalanan umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kasus ini mencuat setelah para jemaah melaporkan ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024, meski telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak travel.
“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang dijanjikan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari.
Tak Terdaftar di Kemenag
Hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar secara resmi sebagai PPIU. Dengan demikian, seluruh aktivitas pengumpulan dan pengelolaan dana jemaah dinilai melanggar ketentuan hukum.
Hingga saat ini, polisi mencatat 10 jemaah sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000. Jumlah korban dan nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran umrah murah.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Jangan mudah tergoda harga murah, dan waspada dalam membagikan data maupun konten pribadi di ruang digital,” tegas Yusriandi.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa niat ibadah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, sekaligus penegasan komitmen Polda Lampung dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok keagamaan. (*).






