Polda Lampung Bongkar Pemerasan Digital, Korban Diperas Rp70,5 Juta

Video Pribadi Dijadikan Alat Intimidasi, Tersangka Ditangkap di Makassar

Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus pemerasan berbasis teknologi informasi (ITE) yang merugikan korban secara materiil dan psikologis. Seorang tersangka berinisial MHH diringkus setelah terbukti melakukan pengancaman dengan modus penyebaran video pribadi korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release Polda Lampung yang dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026).

Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, tersangka mengintimidasi korban dengan mengirimkan video hasil editan melalui sejumlah akun WhatsApp, disertai ancaman akan menyebarkannya ke publik apabila korban tidak menuruti permintaan uang.

“Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Akibat ketakutan, korban telah mengirimkan uang hingga mencapai Rp70.500.000,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.

Ditangkap Lintas Provinsi

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak cepat melakukan penelusuran digital hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MHH di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan.

Penyidik menilai kejahatan ini sebagai bentuk penyalahgunaan ruang digital yang semakin meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, tidak mudah memberikan data maupun konten pribadi kepada siapa pun. Jika menjadi korban pemerasan digital, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber kami,” tegas Kabid Humas Polda Lampung.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan siber sekaligus menjadi peringatan keras bahwa ruang digital bukan tempat aman bagi pelaku pemerasan dan intimidasi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *