Bandarlampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, dalam kasus dugaan pengempisan ban mahasiswa. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sebagai bagian dari klarifikasi terhadap terlapor sesuai tata tertib DPRD.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menegaskan pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Tata Tertib DPRD Lampung, menyusul laporan yang masuk tertanggal 19 Januari 2026.
“Sesuai Pasal 12 tata tertib DPRD Lampung terkait pengaduan, hari ini kami memanggil saudara Andy Roby untuk diklarifikasi sebagai terlapor atas laporan yang kami terima,” ujar Abdullah Sura Jaya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, BK DPRD Lampung yang beranggotakan tujuh orang bekerja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi kerahasiaan proses pemeriksaan.
“Dalam tata beracara, sangat penting dan wajib bagi kami menjaga kerahasiaan informasi maupun alat bukti yang disampaikan, baik oleh pelapor, terlapor, maupun saksi,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi. BK belum masuk pada tahapan pengambilan keputusan, karena masih akan mendalami materi laporan melalui pembuktian dan keterangan saksi.
“Setelah ini kami sudah menjadwalkan tahapan pembuktian, meminta keterangan saksi, serta mendalami fakta-fakta yang ada. Kami tidak ingin mengambil keputusan yang kurang pas dan berpotensi merugikan salah satu pihak,” katanya.
Tahapan pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (13/2/2026), dengan agenda pemanggilan saksi dan pelengkapan alat bukti. Abdullah mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini, terdapat sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada terlapor, Andy Roby.
“Ada pertanyaan yang diamini dan ada juga yang tidak. Semua kami tempatkan sesuai mekanisme, termasuk pengakuan atau penyangkalan yang diatur dalam Pasal 17 tentang kerahasiaan,” jelasnya.
Sebagai pimpinan BK, Abdullah menegaskan dirinya bekerja berdasarkan sumpah jabatan untuk memenuhi harapan masyarakat dan menjaga marwah lembaga legislatif.
“Beban kami bekerja diangkat sumpah untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat. Insya Allah kami akan maksimal, berpegang pada aturan dan tata tertib acara yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan, apabila diperlukan, BK DPRD Lampung akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Andy Roby menjalani pemeriksaan BK DPRD Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa yang videonya viral di media sosial. Usai pemeriksaan, Andy Roby memilih irit bicara kepada awak media.
“Silakan tanyakan kepada yang berwenang, BK DPRD Lampung,” ujar Andy Roby singkat sambil berjalan memasuki ruang Komisi III DPRD Lampung.
Andy Roby tampak mengenakan batik bernuansa merah. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB. Sidang pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua BK Abdullah Sura Jaya, didampingi Wakil Ketua BK Mikdar Ilyas serta anggota BK Budiman AS, Fatikhatul Khoiriyah, dan Yuda Alhadid. (*).






