DPW Gerakan Rakyat Lampung Serahkan Berkas Validasi, Bakesbangpol Tegaskan Tak Ada Syarat Tambahan

Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Lampung resmi menyerahkan berkas persyaratan administratif untuk mendapatkan pengakuan dan validasi keberadaan partai politik di tingkat provinsi. Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (9/2/2026) dan diterima langsung oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Lampung.

Berkas diserahkan oleh Sekretaris Wilayah DPW Gerakan Rakyat Lampung, Firmansyah, didampingi Yusrizal Karana selaku anggota Tim Asistensi Partai, dan diterima Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Lampung, Heriza Kurniawan, SH., M.IP.

Heriza Kurniawan menegaskan bahwa seluruh dokumen administratif yang diajukan DPW Gerakan Rakyat Lampung dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Pada prinsipnya, proses pengurusan surat pengakuan keberadaan partai politik baru tidak rumit karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak perlu menambahkan syarat-syarat di luar ketentuan undang-undang,” ujar Heriza.

Ia menekankan bahwa sejumlah dokumen yang kerap diminta di beberapa daerah, seperti pakta integritas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun surat pernyataan tidak dalam sengketa, bukanlah syarat dalam proses validasi keberadaan partai politik baru.

“NPWP baru dibutuhkan jika partai sudah menerima bantuan keuangan dari pemerintah. Biasanya itu berlaku bagi partai yang telah terdaftar di Kementerian Hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Heriza meminta agar seluruh pengurus partai politik mencantumkan nomor kontak aktif guna memudahkan komunikasi apabila terdapat hal-hal penting yang perlu dikoordinasikan.

Dalam kesempatan tersebut, Heriza juga menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang belum.

“Sebagai pembina politik di daerah, gubernur tentu perlu berkomunikasi dengan seluruh partai politik, termasuk yang baru terdaftar,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat di kabupaten/kota sempat menghadapi kendala administratif akibat perbedaan penerapan aturan oleh Bakesbangpol setempat, yang meminta tambahan syarat di luar ketentuan resmi. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengajuan berkas di beberapa daerah tertunda.

Menanggapi hal itu, Heriza meminta DPW dan DPD Gerakan Rakyat segera berkoordinasi apabila kembali menghadapi persoalan serupa. “Kalau ada masalah seperti itu lagi, segera hubungi saya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Gerakan Rakyat Lampung, Firmansyah, menyatakan pihaknya terus mendorong seluruh kepengurusan di tingkat kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan proses validasi administratif di daerah masing-masing.

“Jika ada hambatan, pengurus DPD bisa berkomunikasi dengan Tim Asistensi yang sudah dibentuk DPW,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, DPW Gerakan Rakyat Lampung juga akan menggelar diskusi melalui zoom meeting yang melibatkan pengurus DPW, DPD, dan Tim Asistensi guna menyamakan pemahaman serta mencari solusi bersama.

“Target kami, seluruh DPD di kabupaten/kota sudah tervalidasi paling lambat akhir Februari ini,” pungkas Firmansyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *