Diperiksa BK DPRD Lampung, Andy Roby Irit Bicara

oplus_32

Kasus Etik Ban Kempis Mahasiswa, Sanksi Terberat Menanti

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, menjalani pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa yang videonya viral di media sosial, Senin (9/2/2026). Usai menjalani pemeriksaan, Andy Roby memilih irit bicara kepada awak media.

“Silakan tanyakan kepada yang berwenang, BK DPRD Lampung,” ujar Andy Roby singkat sambil berjalan memasuki ruang Komisi III DPRD Lampung, Senin (9/2/2026).

Andy Roby terlihat mengenakan batik bermotif bernuansa merah. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 14.45 WIB.

Sidang pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya, didampingi Wakil Ketua Mikdar Ilyas, serta anggota BK Budiman AS, Fatikhatul Khoiriyah, dan Yuda Alhadid.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Lampung telah memberi sinyal tegas atas kasus tersebut. Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menegaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sanksi terberat bisa berupa rekomendasi pemberhentian. Tapi eksekusinya itu dari partai,” ujar Abdullah Surajaya usai sidang BK.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele karena menyangkut martabat dan wibawa lembaga legislatif. BK memiliki kewenangan memeriksa dan merekomendasikan sanksi terhadap anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik.

“Kami bertugas menjaga marwah lembaga. Setiap perilaku anggota DPRD, baik di dalam maupun di luar gedung dewan, melekat pada institusi,” tegas Abdullah.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan anggota DPRD Lampung terhadap kendaraan mahasiswa. Tayangan tersebut menuai kecaman luas, terutama dari kalangan mahasiswa yang menilai peristiwa ini mencerminkan relasi kuasa yang tidak sehat antara pejabat publik dan warga.

BK DPRD Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. Selain sanksi terberat berupa rekomendasi pemberhentian, sejumlah sanksi lain sesuai kode etik DPRD juga terbuka untuk diterapkan, bergantung pada hasil pemeriksaan.

Kini, publik menanti keputusan BK DPRD Lampung serta sikap partai politik yang menaungi Andy Roby. Putusan ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen DPRD Lampung dalam menegakkan etika, integritas, dan kepercayaan publik. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *