Pelajar Seberangi Sungai, Negara Dinilai Absen

Dosen Hukum Bisnis Darmajaya: Ini Kelalaian Konstitusional Pemerintah

BANDAR LAMPUNG — Nasib pelajar di Lampung Timur yang setiap hari harus menyeberangi sungai menggunakan perahu tidak layak dan tanpa perlengkapan keselamatan memantik kritik keras kalangan akademisi. Ketiadaan jembatan yang telah lama dijanjikan membuat perjalanan menuju sekolah berubah menjadi aktivitas berisiko tinggi, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Sorotan tajam itu disampaikan Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Intan Meitasari, S.H., M.H. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar keterbatasan teknis atau hambatan anggaran, melainkan mencerminkan absennya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak. Itu bukan pilihan, melainkan amanah konstitusional,” ujar Intan saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026), seperti dikutip dari darmajaya.ac.id.

Menurutnya, ketika pemerintah mengetahui adanya risiko nyata terhadap keselamatan warga—terlebih anak-anak—namun tidak segera bertindak, maka negara telah melakukan kelalaian dalam fungsi administratifnya. Setiap hari, kata dia, para pelajar dipaksa mempertaruhkan keselamatan hanya untuk memperoleh hak dasar atas pendidikan.

Intan menegaskan, Konstitusi secara tegas menjamin hak warga negara atas rasa aman dan kepastian hukum. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang aman, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin perlindungan serta kepastian hukum yang adil.

“Membiarkan pelajar menyeberangi sungai dengan sarana yang membahayakan berarti membiarkan hak konstitusional itu terlanggar terus-menerus,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berlindung di balik alasan administratif, keterbatasan anggaran, maupun tumpang tindih kewenangan. Prinsip good governance, lanjut Intan, menuntut negara bersikap responsif, cepat, dan berpihak pada keselamatan publik.

Pembangunan jembatan, menurutnya, harus diposisikan sebagai prioritas keselamatan, sekaligus disertai solusi sementara yang aman dan manusiawi selama proses pembangunan belum terealisasi.

“Negara tidak cukup hadir dalam dokumen perencanaan dan anggaran. Negara harus hadir di lapangan—di seberang sungai tempat anak-anak mempertaruhkan masa depan mereka. Ketika jembatan tak kunjung dibangun, yang runtuh bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *