Diah Soroti Pentingnya Sosialisasi KUHP Nasional

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis dalam membedah perubahan dan pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.

Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas perbandingan ketentuan dalam KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh seluruh elemen masyarakat.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujar Diah.

Menurutnya, literasi hukum menjadi kunci agar setiap kebijakan nasional yang telah disahkan dapat berjalan efektif di daerah tanpa menimbulkan polemik yang tidak perlu. Ia juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga pemerintah daerah, dalam mengawal proses transisi penerapan KUHP Nasional.

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan pemahaman hukum sekaligus memastikan implementasi kebijakan nasional berjalan sesuai koridor hukum.

FGD ini dihadiri para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan lahir pemahaman komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *