DPP KAMPUD Dukung Pinjaman Rp1 Triliun, Minta Pemprov Lampung Transparan

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) dalam rencana percepatan pembangunan infrastruktur jalan melalui skema pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.

Dukungan tersebut diberikan sepanjang seluruh proses pengajuan hingga pembayaran kembali pinjaman dilakukan secara transparan, tertib, taat aturan, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur jalan menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di 11 kabupaten di Provinsi Lampung. Dana pinjaman tersebut direncanakan untuk membiayai 18 paket proyek perbaikan dan pembangunan ruas jalan provinsi sepanjang kurang lebih 380 kilometer.

“Kita sangat mendukung program percepatan pembangunan walaupun dengan skema pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun yang diperuntukkan membangun infrastruktur ruas jalan provinsi yang tersebar di kabupaten se-Provinsi Lampung sebagaimana direncanakan di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Karena kondisi jalan mulus dan mantap merupakan harapan masyarakat dalam menunjang aktivitas ekonomi dan sosial. Tentunya sepanjang prosesnya dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Seno Aji dalam keterangan persnya, Selasa (17/2/2026).

Soroti Skema dan Suku Bunga

Seno menekankan agar Pemprov Lampung bersama pihak pemberi pinjaman, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), bersikap terbuka dalam menetapkan suku bunga, syarat pinjaman, hingga skema pembayaran kembali.

Menurutnya, apabila terjadi defisit anggaran, Pemprov Lampung dapat menetapkan sumber pembiayaan untuk menutup defisit dalam Perda APBD Tahun 2026, termasuk melalui pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Namun kita berharap dana pinjaman tersebut diproses secara terbuka mulai dari penetapan suku bunga, perumusan dan penandatanganan kontrak, jangka waktu, hak dan kewajiban, hingga skema pembayaran kembali. Bahkan sepatutnya Pemprov membuka secara transparan sumber pembayaran kembali pinjaman tersebut agar publik dapat menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Cegah KKN, Pastikan Manfaat Optimal

DPP KAMPUD juga mendorong agar dana pinjaman digunakan tepat sasaran sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Setelah dana dicairkan dan masuk dalam APBD 2026 yang telah tertuang dalam RPJMD, maka pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ini penting agar masyarakat benar-benar menikmati hasil pembangunan infrastruktur secara optimal, sekaligus mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” pungkas Seno.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, sebelumnya menyampaikan bahwa pengajuan pinjaman Rp1 triliun tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Secara perencanaan dan penganggaran, pinjaman daerah itu telah tercantum dalam RPJMD serta Perda APBD Tahun 2026.

Rencana pinjaman ini diharapkan menjadi solusi percepatan pembangunan jalan provinsi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik di Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *