Tersangka Ijazah Palsu

Polda Lampung menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) periode 2024–2029, Eli Fitriayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, setelah gelar perkara yang dilakukan pada 12 Februari 2026 oleh penyidik Subdit IV Reskrimsus.

Penyidik menduga Eli Fitriayana menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023. Dokumen tersebut disebut seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Hasil verifikasi bersama Dinas Pendidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Nama tersangka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, serta tidak masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun absensi ujian Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang dilampirkan diketahui merupakan milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022. Kejanggalan juga ditemukan pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum sebanyak 11 digit, sementara standar resmi hanya 10 digit.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/2/2026), Eli Fitriayana yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat belum memberikan keterangan dan meminta awak media menghubungi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Eli Fitriayana, Ali Akbar, menyatakan belum dapat memberikan komentar karena masih memiliki agenda di kantor. Hingga Senin (16/2/2026), ia kembali meminta waktu hingga Kamis mendatang untuk menyampaikan pernyataan resmi.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait substansi perkara tersebut. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *