KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Kios pupuk subsidi Tunas Mekar, Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, menjual pupuk subsidi jenis NPK dan Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Beberapa warga petani Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung mengaku membeli pupuk subsidi jenis NPK dengan harga Rp.105 ribu, dan Urea dengan harga yang sama 105 ribu.
“Kami petani menebus pupuk di Kios Tunas Mekar, Kampung Moris Jaya, yakni dengan harga 105 ribu untuk Ponska dan untuk Urea dengan harga yang sama (105 ribu),” terang warga petani setempat, Sabtu (22/02/2026).
Dikonfirmasi, pemilik kios pupuk subsidi Tunas Mekar, Andre, membenarkan bahwa dirinya menjual pupuk subsidi jenis NPK dengan harga 105 ribu dan harga yang sama untuk Urea 105 ribu.
“Sebenarnya saya jual pupuk baik urea maupun NPK itu dengan harga yang sama yakni Urea Rp.100 ribu dan NPK Rp.100 ribu. Kalau yang Rp.5 ribu itu untuk kas Gapoktan ketuanya pak Teguh,” terang Andre kepada wartawan, Sabtu (22/02/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Gapoktan Kampung Moris Jaya, Teguh, yang disebutkan oleh pemilik kios pupuk subsidi belum dapat dikonfirmasi.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 (beserta perubahannya) mengenai tata kelola pupuk bersubsidi. Penyalur di lini IV (pengecer/kios) wajib menjual pupuk sesuai HET yang berlaku untuk petani yang berhak yakni Urea Rp.90.000/sak dan NPK Rp.92.000/sak.
Rincian HET Pupuk Bersubsidi (Efektif 22 Oktober 2025) yakni, Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp25.600/sak (40 kg), Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak (50 kg), NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000/sak (50 kg), NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000/sak (50 kg), dan ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000/sak (50 kg).
Kios atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar hingga Rp.11 miliar. Pelanggaran ini dianggap serius dan dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Berikut adalah rincian pidana dan sanksi untuk kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET, Ancaman Pidana: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp.1 miliar (berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001).
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Penjual dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.2 miliar karena menjual barang di atas harga yang ditetapkan (UU No. 8 Tahun 1999).
Undang-Undang Perlindungan Petani: Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.6 miliar untuk penyalahgunaan pengadaan/penyaluran pupuk bersubsidi (UU No.19 Tahun 2013).
Sanksi Administratif: Selain pidana, Pupuk Indonesia akan mencabut izin usaha kios/distributor yang melanggar dan mewajibkan pengembalian selisih harga kepada petani. (tri)






