Seismik Dimulai, Daerah Diingatkan Jangan Hanya Kejar DBH

Bandarlampung – Dimulainya survei seismik migas di sejumlah wilayah Lampung kembali memantik harapan akan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pembukaan lapangan kerja. Namun, Pengamat lingkungan sekaligus mantan anggota DPR RI, Endro S Yahman, mengingatkan agar pemerintah daerah memahami secara utuh karakter industri hulu migas yang padat modal, berisiko tinggi, dan tidak selalu berujung produksi.

Menurut Endro yang juga calon doktor di Institut Pertanian Bogor, industri migas bukanlah sektor yang bisa disamakan dengan industri padat karya. “Yang harus dipahami bahwa industri migas adalah kegiatan industri biaya besar, padat modal, teknologi tinggi, dan high risk. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membantu dengan mempermudah perizinan-perizinan teknis,” ujarnya kepada koran ini, Jumat (21/2).

Ia menjelaskan, pada tahap survei seismik, dampak ekonomi langsung bagi masyarakat relatif terbatas. Kegiatan ini hanya berlangsung dalam hitungan bulan dan kebutuhan tenaga kerja pun tidak signifikan.

“Kalau tahap survei seismik, belum bisa membuka lapangan kerja secara signifikan. Paling sebatas tenaga lokal untuk memandu ke lokasi-lokasi dan membantu pengangkutan peralatan survei,” tegasnya.

Tahapan Panjang dan Berisiko

Endro memaparkan, survei seismik merupakan tahap paling awal dalam eksplorasi migas. Tujuannya hanya untuk memetakan dan melihat potensi adanya kantong migas di suatu lokasi. Setelah itu, jika hasil pemetaan dinilai prospektif, barulah masuk tahap pemboran eksplorasi.

“Pemboran eksplorasi itu untuk membuktikan apakah gambar kantong migas tersebut benar-benar nyata dan berisi migas atau tidak. Seringkali kantong itu kosong, sehingga harus mencari lokasi lain. Biaya pemboran satu sumur eksplorasi sangat mahal, padahal belum tentu ada isinya,” jelasnya.

Jika eksplorasi berhasil dan terbukti ada cadangan komersial, maka dilanjutkan ke tahap eksploitasi atau produksi. Secara garis besar, tahapan industri migas adalah: seismik – pemboran eksplorasi – pemboran eksploitasi.

“Jadi jalannya panjang dan penuh risiko. Tidak bisa serta-merta berharap hasil besar hanya dari dimulainya survei seismik,” katanya.

Jangan Lupakan Participating Interest

Lebih jauh, Endro menilai, jika nantinya proyek migas benar-benar beroperasi dan masuk tahap produksi, yang lebih penting untuk diperjuangkan daerah bukan hanya DBH, tetapi juga Participating Interest (PI) 10 persen.

“Nantinya yang lebih penting lagi kalau jadi beroperasi atau produksi migas, ada porsi daerah yang besar untuk saham atau Participating Interest (PI) 10 persen. Artinya ada dividen. Ini di luar DBH. Mosok PI-nya dilupakan?” ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam kondisi normal sekalipun, industri jasa penunjang dan perusahaan pemilik modal biasanya memperoleh porsi keuntungan lebih besar dibandingkan daerah penghasil. Pengalaman di sektor perkebunan dan industri bahan mentah seperti CPO, kata dia, menunjukkan bahwa daerah penghasil belum tentu memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

“Pertanyaannya, daerah yang ketempatan lokasi kebun dan industri bahan mentah atau minyak mentah biasanya pemasukan ke PAD tidak signifikan. Nggak usah jauh-jauh, di daerah kita saja bisa dilihat,” tandasnya.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah daerah tidak hanya terjebak pada euforia awal survei seismik, tetapi menyiapkan strategi jangka panjang, mulai dari penguatan regulasi daerah, kesiapan BUMD untuk PI 10 persen, hingga pengawasan lingkungan yang ketat.

“Kalau memang ingin migas memberi manfaat besar bagi daerah, maka yang harus diperjuangkan bukan sekadar simbol dimulainya survei, tetapi posisi tawar daerah di tahap produksi nanti,” pungkas Endro. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *