Bandarlampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerbitkan instruksi rahasia terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi sorotan publik. Dalam surat bernomor 940/IN/DPP//2026 tertanggal 24 Februari 2026, seluruh kader partai di tiga pilar – struktural, legislatif, dan eksekutif – diperintahkan menjaga integritas dan dilarang keras memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Instruksi yang ditujukan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kader partai se-Indonesia itu menegaskan bahwa Program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran pendidikan nasional.
DPP menyoroti bahwa anggaran pendidikan sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari gaji dan tunjangan guru, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana-prasarana. Karena itu, pelaksanaan MBG harus diawasi ketat agar tidak menyimpang dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam surat tersebut juga diungkap bahwa DPP menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG di lapangan. Mulai dari ketidaktepatan sasaran, persoalan kualitas makanan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap kader wajib menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai,” demikian salah satu poin instruksi tersebut.
Secara kelembagaan, tanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP juga menegaskan, setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan internal yang berlaku.
Surat instruksi tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto untuk masa bakti 2025–2030.
Instruksi ini menegaskan sikap politik PDI Perjuangan untuk tetap mengawal penggunaan uang negara agar tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, di tengah dinamika sosial yang mengiringi pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. (*)






