KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Maylani (EM), serta Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto (GUN), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah,” ujar Budi, Kamis (26/2).
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial ERS dan WR untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan dan sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu Hari Prasetyo (RNP) yang juga menjabat Ketua PMI Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. (DBS).






