Sikap PDIP Dikecam

PDIP Keluarkan Instruksi, Kader Dilarang Cawe-Cawe MBG

SIKAP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melarang kader memanfaatkan program MBG dan menyiapkan sanksi tegas menuai perhatian kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Iwan Satriawan, menilai PDIP harus menempatkan diri sebagai oposisi yang baik dan konstruktif.

Menurut Iwan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi agar kebijakan publik tetap berada di jalur yang benar.

“PDIP harus berperan sebagai oposisi yang baik. Kritik terhadap pemerintah itu penting agar pemerintah tetap on the track,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (26/2).

Ia menilai, jika terdapat kebijakan seperti program MBG yang dianggap tidak sejalan, PDIP tidak cukup hanya bersikap melarang kader memanfaatkannya. Partai berlambang banteng itu, kata dia, seharusnya mampu menawarkan alternatif kebijakan yang lebih efektif.

“Untuk program MBG, PDIP dapat membuat program tandingan yang lebih baik dan efisien. Melalui kader-kadernya, baik di pusat maupun di daerah, bisa dibuat program tandingan yang mutunya lebih bagus dari MBG,” tegasnya.

Iwan menjelaskan, sebagai partai besar dengan struktur hingga tingkat daerah, PDIP memiliki sumber daya politik dan jaringan yang memadai untuk merancang serta menjalankan program alternatif bagi masyarakat.

Terkait pembiayaan, ia menyebut sumber pendanaan bisa diambil dari iuran anggota partai maupun bantuan keuangan partai politik yang diberikan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pendanaan bisa diambilkan dari iuran anggota dan bantuan keuangan partai politik oleh negara,” katanya.

Ia menambahkan, oposisi yang kuat dan substantif justru akan memperkaya demokrasi. Dengan menghadirkan program tandingan yang terukur dan tepat sasaran, publik dapat menilai secara objektif efektivitas kebijakan pemerintah maupun alternatif yang ditawarkan partai politik.

“Kalau hanya melarang tanpa menawarkan solusi, itu kurang produktif. Oposisi seharusnya menghadirkan gagasan, bukan sekadar sikap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerbitkan instruksi rahasia terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi sorotan publik. Dalam surat bernomor 940/IN/DPP//2026 tertanggal 24 Februari 2026, seluruh kader partai di tiga pilar – struktural, legislatif, dan eksekutif – diperintahkan menjaga integritas dan dilarang keras memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Instruksi yang ditujukan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kader partai se-Indonesia itu menegaskan bahwa Program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran pendidikan nasional.

DPP menyoroti bahwa anggaran pendidikan sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari gaji dan tunjangan guru, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana-prasarana. Karena itu, pelaksanaan MBG harus diawasi ketat agar tidak menyimpang dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam surat tersebut juga diungkap bahwa DPP menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG di lapangan. Mulai dari ketidaktepatan sasaran, persoalan kualitas makanan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap kader wajib menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai,” demikian salah satu poin instruksi tersebut.

Secara kelembagaan, tanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPP juga menegaskan, setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan internal yang berlaku.

Surat instruksi tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto untuk masa bakti 2025–2030.

Instruksi ini menegaskan sikap politik PDI Perjuangan untuk tetap mengawal penggunaan uang negara agar tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, di tengah dinamika sosial yang mengiringi pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. (cah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *