Lampung Sumbang Pajak Rp7,77 Triliun, Akademisi Nilai Perkuat Stabilitas Fiskal Daerah

BANDAR LAMPUNG – Kontribusi pajak Lampung yang mencapai Rp7,77 triliun menjadi sinyal kuat kapasitas fiskal dan aktivitas ekonomi daerah. Capaian tersebut diperkuat dengan tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menembus 104,13 persen dari target.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Bandar Lampung, Dr. Khairudin, menilai angka tersebut memiliki makna strategis bagi ekonomi Lampung, baik di level regional maupun nasional.

“Secara parsial, kontribusi pajak Rp7,77 triliun menggambarkan kapasitas fiskal dan tingkat aktivitas ekonomi daerah yang signifikan. Penerimaan pajak merupakan indikator langsung pertumbuhan konsumsi, pendapatan, dan kinerja sektor usaha,” ujar Khairudin.

Menurutnya, dalam perspektif ekonomi publik, pajak berfungsi sebagai instrumen budgetair untuk membiayai belanja pemerintah. Belanja tersebut berpotensi menciptakan efek pengganda (multiplier effect) melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Besarnya kontribusi pajak juga menunjukkan tingkat formalitas ekonomi dan kepatuhan pajak yang relatif baik, sekaligus memperkuat posisi Lampung dalam struktur ekonomi kawasan Sumatera maupun nasional,” tambahnya.

Kepatuhan Lampaui Target

Terkait pelaporan SPT yang mencapai 104,13 persen dari target, Khairudin menilai capaian itu mencerminkan tingkat kepatuhan formal yang sangat baik.

“Dalam teori kepatuhan pajak, angka ini menunjukkan efektivitas sistem administrasi, keberhasilan edukasi dan sosialisasi, serta meningkatnya kesadaran wajib pajak,” jelasnya.

Ia mengacu pada konsep slippery slope framework yang menekankan keseimbangan antara kepercayaan wajib pajak kepada otoritas dan kekuatan penegakan hukum.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material.

“Angka di atas 100 persen perlu dianalisis secara kritis, apakah dipengaruhi perluasan basis pajak, pembaruan data, intensifikasi pengawasan, atau faktor kebijakan tertentu. Jika peningkatan ini sejalan dengan kenaikan penerimaan dan kualitas pelaporan, maka itu mencerminkan perbaikan tata kelola fiskal yang berkelanjutan,” tegasnya.

Belum Jadi Cermin Tunggal Ekonomi

Khairudin menilai capaian pelaporan SPT lebih tepat dipahami sebagai indikator penguatan administrasi perpajakan, bukan cerminan langsung kondisi ekonomi riil.

“Tingginya pelaporan menunjukkan sistem berjalan efektif dan basis wajib pajak aktif. Namun, itu tidak otomatis merefleksikan peningkatan kapasitas ekonomi atau kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Untuk menilai kesehatan ekonomi daerah secara komprehensif, ia menyarankan agar capaian tersebut dianalisis bersama indikator makro lain seperti pertumbuhan PDRB, investasi, realisasi penerimaan pajak, dan daya beli masyarakat.

Kolaborasi OP4D Dinilai Strategis

Khairudin juga menyoroti pentingnya kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui skema Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

“Kerja sama ini mencerminkan integrated fiscal governance dalam kerangka desentralisasi fiskal. Fragmentasi kewenangan pajak berpotensi menimbulkan asimetri informasi dan kebocoran basis pajak,” jelasnya.

Melalui integrasi dan pemadanan data—mulai dari pajak daerah, data perizinan, hingga pemanfaatan NIK dan NPWP—pengawasan menjadi lebih kuat dan terarah.

Menurutnya, pemanfaatan data oleh Pemprov Lampung melalui pendekatan data-driven tax administration memungkinkan identifikasi potensi pajak secara lebih akurat dan menekan kebocoran penerimaan (tax leakage).

“Digitalisasi dan integrasi data antarinstansi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Ini bukan sekadar alat administratif, tetapi instrumen strategis memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.

Bisa Direplikasi Nasional

Model kolaborasi fiskal yang diterapkan di Lampung, lanjut Khairudin, pada prinsipnya dapat direplikasi di provinsi lain.

“Namun keberhasilannya bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, interoperabilitas sistem data, kapasitas SDM, dukungan regulasi pertukaran dan perlindungan data, serta komitmen koordinasi pusat dan daerah,” paparnya.

Dampak ke Pembangunan

Penerimaan pajak yang tinggi dinilai membuka ruang fiskal (fiscal space) yang lebih luas untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.

“Pajak menjalankan fungsi pembiayaan atas barang publik. Peningkatan kapasitas fiskal memperkuat kemandirian daerah dan mendorong pertumbuhan PDRB melalui efek pengganda,” kata Khairudin.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dampak positif hanya optimal jika disertai perencanaan yang tepat, efisiensi belanja, serta pengawasan yang kuat.

“Peningkatan penerimaan tidak otomatis meningkatkan kualitas pembangunan jika tata kelola tidak efektif,” tandasnya.

Tantangan dan Strategi ke Depan

Menjaga kepatuhan pajak tetap tinggi di masa depan, menurut Khairudin, menghadapi tantangan ekonomi digital, pertumbuhan sektor informal, hingga fluktuasi kondisi ekonomi.

Strategi yang diperlukan antara lain diversifikasi basis pajak, pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance management), integrasi data lintas instansi, serta peningkatan kepatuhan sukarela melalui perbaikan layanan dan transparansi penggunaan pajak.

“Stabilitas penerimaan pajak lebih efektif dicapai melalui penguatan basis dan tata kelola perpajakan, bukan sekadar penyesuaian tarif atau pengetatan penagihan,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *