Bandarlampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan ratusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Kepala Kejati Lampung pada Rabu (25/2/2026).
“Kami telah melaporkan dugaan pengkondisian dan pengaturan sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro tahun anggaran 2025. Harapan kami, Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional demi rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Seno Aji didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Juned selaku Bidang Hukum, HAM, dan Aksi Massa.
Menurut Seno, dugaan tersebut mencuat setelah adanya hasil investigasi internal KAMPUD yang mengungkap pernyataan Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro berinisial HS. Dalam keterangannya, HS disebut membeberkan adanya skema pengaturan pembagian paket proyek yang diduga melibatkan Plt Kepala Dinas PUTR bersama sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Seno merinci, dugaan pengaturan itu mencakup pembagian proyek bidang jalan, pengairan, dan gedung, serta disebut telah menjadi “tradisi” dari tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berlanjut pada 2026.
“Jika benar terjadi, ini tidak boleh dibiarkan. Kami menduga ada komitmen tertentu yang mengarah pada praktik fee atau setoran proyek. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan ini,” tegasnya.
Selain melapor ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD juga mengirimkan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Lampung guna mendorong proses penegakan hukum atas seluruh proyek PUTR Kota Metro tahun 2025 yang diduga bermasalah.
Seno juga menyinggung indikasi adanya pengurangan volume dan spesifikasi teknis pada sejumlah paket pekerjaan yang diduga berkaitan dengan komitmen tertentu antara oknum dinas dan rekanan.
Senada, Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan nasional, satu perusahaan kontraktor diduga bisa mendapatkan lima hingga tujuh paket proyek dalam tahun anggaran yang sama.
“Dari penelusuran pada situs pengadaan, terlihat satu perusahaan bisa memperoleh beberapa paket sekaligus di tahun 2025 pada Dinas PUTR Kota Metro. Ini menjadi sinyal perlunya pendalaman oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun, jabatan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro tahun 2025 diemban oleh Ardah, S.E., M.AP., sementara posisi Sekretaris Dinas dijabat Herman Susilo, S.Si., M.TA.
DPP KAMPUD menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila diperlukan, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Metro terkait laporan tersebut. (*).






