Penulis
Prof. Dr. Nairobi (Dekan FEB Unila)
Lampung sering dibanggakan sebagai lumbung pangan. Tapi pertanyaan yang tak kalah penting adalah sudahkah Lampung menjadi lumbung kesejahteraan bagi petaninya? Inilah celah yang perlu kita tutup, dan di sinilah gagasan koperasi Merah Putih bisa memainkan peran penting.
Selama ini, wajah Lampung di panggung nasional terlihat gagah, produksi padi besar, jagung melimpah, singkong jadi andalan. Namun, ketika kita turun ke desa, cerita yang muncul justru sering tentang harga yang anjlok, potongan rafaksi yang mencekik, dan petani yang selalu merasa kalah sebelum bertanding. Mereka bekerja keras, tetapi merasa tidak ikut menikmati nilai tambah dari komoditas yang mereka hasilkan.
Masalah utamanya bukan sekadar di sawah atau di ladang, melainkan di tata niaga, bagaimana hubungan antara petani dengan pengolah dan pedagang diatur. Selama petani berhadapan sendirian dengan pabrik atau tengkulak yang jumlahnya sedikit dan kuat, posisi tawar mereka akan selalu lemah. Di titik ini, Lampung memang lumbung pangan, tetapi belum otomatis menjadi lumbung kesejahteraan.
Pengalaman beberapa negara memberi pelajaran berharga. Di Thailand, pengembangan rantai nilai padi dilakukan dengan mendorong petani masuk dalam skema kemitraan yang jelas yaitu ada kontrak tertulis, standar mutu, formula harga, dan jaminan pembelian. Petani tidak hanya menerima harga di ujung transaksi, tetapi sejak awal mengetahui bagaimana harga itu dihitung dan apa yang harus mereka penuhi.
Pemerintah ikut hadir mengatur agar hubungan petani dengan pengusaha lebih seimbang, bukan sekadar siapa kuat, dia menang. Diferensiasi produk juga didorong seperti produksi beras premium, beras organik, dan berbagai skema yang memberi peluang harga lebih tinggi bagi petani yang mampu memenuhi standar.
Di sejumlah negara Afrika seperti Kenya dan Rwanda, petani kecil yang ikut skema “contract farming” untuk komoditas seperti susu dan sayuran umumnya memperoleh pendapatan lebih tinggi dibanding petani non-kontrak. Bukan karena mereka tiba-tiba menjadi besar, tetapi karena paket kemitraan memberikan tiga hal sekaligus yaitu: akses input (benih, pakan, pupuk), pendampingan teknis, dan kepastian pasar. Kontrak memang tidak selalu sempurna, ada kasus di mana perusahaan memanfaatkan kelemahan petani. Namun, ketika kontrak dirancang dan diawasi dengan baik, posisi tawar petani membaik dan risiko usaha menjadi lebih terbagi.
Di Eropa, koperasi agribisnis memperlihatkan wajah lain dari kekuatan petani. Di sektor susu, misalnya, banyak koperasi menguasai porsi besar pengolahan dan pemasaran. Koperasi bukan sekadar tempat menitipkan hasil, melainkan perusahaan yang dikelola profesional seperti mengolah susu menjadi produk bernilai tinggi, memberi merek, mengatur distribusi, hingga menembus pasar ekspor. Petani adalah pemilik koperasi, sehingga keuntungan kembali ke mereka dalam bentuk harga beli yang lebih baik dan pembagian sisa hasil usaha. Di wilayah yang koperasinya kuat, volatilitas harga biasanya lebih rendah dan petani tidak sepenuhnya bergantung pada belas kasihan industri besar atau ritel modern.
Jika pengalaman ini kita tarik ke Lampung, maka koperasi Merah Putih bisa dirancang sebagai BUMP (Badan Usaha Milik Petani) yang menjadi pemain penting di rantai nilai pangan. Ia tidak berhenti sebagai koperasi distribusi pupuk atau penyalur program, tetapi naik kelas menjadi koperasi agribisnis modern. Di tingkat desa atau kecamatan, koperasi mengumpulkan hasil petani, mengatur pascapanen, dan bernegosiasi dengan industri pengolahan dan pedagang besar.
Bayangkan di sentra singkong, petani tidak lagi menjual singkong basah secara individual ke lapak. Mereka menyetor hasil panen ke koperasi Merah Putih. Koperasi kemudian mengurus pencucian, pencacahan, dan pengeringan. Dengan langkah sederhana ini, produk yang dijual tidak lagi singkong mentah, melainkan bahan baku semi olahan dengan mutu yang lebih seragam dan kadar air yang lebih terukur.
Nilai tambah naik, dan posisi tawar terhadap pabrik tapioka ikut menguat. Hal serupa bisa dilakukan di komoditas padi, koperasi mengelola pengering dan rice mill modern, sehingga yang dijual adalah beras dengan kualitas tertentu, bukan sekadar gabah kering panen yang rawan “ditekan” harganya.
Koperasi Merah Putih juga dapat menjadi pintu masuk untuk perbaikan di hulu. Melalui koperasi, petani mengakses benih unggul, pupuk yang lebih tepat guna, serta pendampingan budidaya sehingga kualitas panen lebih konsisten.
Jika mutu terjaga, alasan pengurangan harga melalui rafaksi bisa diminimalkan dan dinegosiasikan lebih rasional. Di sisi lain, koperasi dapat menginvestasikan alat ukur mutu sederhana, seperti alat ukur kadar air dan perangkat uji kualitas, sehingga penetapan potongan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pembeli.
Kunci lain yang penting adalah kontrak. Alih-alih petani berhadapan sendiri dengan pabrik atau pedagang, koperasi Merah Putih menjadi pihak yang menandatangani kontrak secara kolektif. Kontrak tersebut memuat rumus harga yang transparan, misalnya harga dasar yang mengacu pada harga acuan tertentu, ditambah insentif jika kualitas melebihi standar. Batas potongan mutu disepakati di awal, termasuk metode pengukurannya.
Kontrak juga mengatur volume yang dijamin akan diserap dan mekanisme bila terjadi gejolak harga atau penurunan permintaan. Dengan begitu, risiko tidak seluruhnya dilempar ke petani; ada pembagian risiko yang lebih berkeadilan antara petani, koperasi, dan industri.
Tentu saja, semua ini hanya akan efektif jika koperasi Merah Putih dikelola dengan cara yang serius dan profesional. Pengalaman koperasi di Eropa menunjukkan bahwa keberhasilan biasanya bertumpu pada dua hal yaitu tata kelola yang baik dan kejelasan manfaat bagi anggota.
Manajemen harian sebaiknya ditangani oleh profesional yang punya kapasitas bisnis dan teknis, sementara petani sebagai anggota memegang peran sebagai pemilik dan pengambil keputusan strategis melalui mekanisme demokratis. Transparansi keuangan, laporan berkala, dan budaya akuntabilitas menjadi prasyarat agar kepercayaan anggota terjaga.
Pada akhirnya, Lampung akan benar-benar pantas disebut lumbung pangan jika pangan yang melimpah itu juga berarti penghasilan yang lebih layak bagi petani yang mengusahakannya. Ukurannya bukan hanya berapa juta ton padi atau singkong yang dihasilkan, tetapi apakah pendapatan rumah tangga petani meningkat, apakah mereka mampu keluar dari jerat utang, dan apakah generasi muda masih melihat masa depan di sektor pertanian. Menggabungkan pelajaran dari praktik kemitraan dan koperasi di negara lain dengan inisiatif koperasi Merah Putih di Lampung membuka jalan ke arah itu, dari lumbung pangan, menuju lumbung kesejahteraan.






