Ombudsman Soroti Permintaan Laptop untuk TKA

Bandarlampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menegaskan keterbatasan sarana dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak boleh dibebankan kepada murid maupun wali murid. Sorotan itu muncul menyusul adanya surat edaran yang meminta siswa meminjamkan laptop ke sekolah untuk pelaksanaan TKA.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan permintaan tersebut sebaiknya benar-benar tidak dipaksakan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop,” ujar Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman Lampung, Rabu (4/3).

Menurutnya, bagi sebagian masyarakat laptop masih tergolong barang mewah, sehingga belum tentu setiap siswa memilikinya. Karena itu, sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan seharusnya berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai agar dapat dicarikan solusi terbaik tanpa membebani wali murid.

“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa, tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan tersebut dapat berujung pada diskriminasi terselubung.

“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.

Ombudsman mengingatkan, prinsip tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 tentang hak atas pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan layanan publik diberikan secara layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan melalui WhatsApp 0811-980-3737 dan surat elektronik pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. Evaluasi kebijakan diharapkan segera dilakukan agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *