Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 60 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. Kebijakan ini diambil karena puluhan fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan operasional, khususnya terkait higiene sanitasi dan pengolahan limbah.
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa para pengelola SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat.
Selain itu, sejumlah dapur juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari batas waktu 30 hari yang ditetapkan.
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Puluhan dapur SPPG yang dihentikan operasionalnya tersebar di tujuh kabupaten/kota di Lampung. Rinciannya, Kota Bandar Lampung sebanyak 8 dapur, Lampung Selatan 6 dapur, Lampung Tengah 10 dapur, Lampung Timur 17 dapur, Lampung Utara 14 dapur, Mesuji 1 dapur, dan Tanggamus 4 dapur.
Kabupaten Lampung Timur menjadi daerah dengan jumlah dapur terbanyak yang dihentikan operasionalnya, yakni 17 titik. Sementara di Kabupaten Tanggamus, empat dapur yang terdampak berada di Kecamatan Cukuh Balak (Banjar Manis), Kota Agung (Kuripan), Limau (Pekon Ampai), dan Wonosobo (Karang Anyar).
Meski demikian, BGN menegaskan penghentian operasional tersebut hanya bersifat sementara. Para pengelola dapur diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis agar dapat kembali beroperasi.
Pengelola diwajibkan segera mengurus pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ke dinas kesehatan setempat serta menyelesaikan pembangunan fasilitas IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengelola dapat mengajukan kembali pencabutan status penghentian operasional dapur SPPG tersebut. (dbs)






