Pengungkapan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan oleh Kepolisian Daerah Lampung patut diapresiasi sebagai langkah tegas dalam menjaga hukum sekaligus melindungi lingkungan. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 24 orang dengan 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita puluhan alat berat dan peralatan tambang.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Pernyataan tersebut tidak berlebihan. Data yang disampaikan dalam konferensi pers menunjukkan betapa masifnya aktivitas ilegal tersebut.
Dengan asumsi produksi sekitar 1.575 gram emas per hari dari ratusan mesin yang beroperasi, potensi keuntungan dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan. Jika aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun, maka potensi kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1,3 triliun.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan dua persoalan serius sekaligus: lemahnya pengawasan sumber daya alam dan tingginya daya tarik ekonomi dari tambang ilegal.
Secara ekonomi, praktik PETI memang kerap menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan lapangan kerja. Namun di sisi lain, aktivitas ini juga membuka ruang bagi jaringan bisnis ilegal yang lebih besar, melibatkan pemodal, penyedia alat berat, hingga rantai distribusi hasil tambang.
Dalam kasus Way Kanan, operasi dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Blambangan Umpu yang berada di area Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara VII. Fakta bahwa aktivitas tersebut dapat berlangsung cukup lama dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan persoalan tata kelola sumber daya yang kompleks.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan emas ilegal kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Kedua zat tersebut sangat berbahaya bagi ekosistem sungai, tanah, serta kesehatan manusia jika terakumulasi dalam jangka panjang.
Jika tidak dikendalikan, dampaknya dapat meluas dari kerusakan lahan hingga pencemaran sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat sekitar.
Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata. Penegakan hukum harus berani menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal, distributor, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga perlu memikirkan solusi jangka panjang. Pengawasan wilayah tambang harus diperkuat, koordinasi antarinstansi ditingkatkan, dan yang tidak kalah penting adalah membuka alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar agar tidak bergantung pada tambang ilegal.
Pengungkapan kasus PETI di Way Kanan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus memperkuat komitmen perlindungan lingkungan.
Jika penindakan dilakukan secara konsisten dan diikuti dengan kebijakan yang tepat, maka upaya ini tidak hanya akan menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang di Provinsi Lampung. (Red).






