Tolak Hampers, Tegaskan Integritas

Komitmen Bupati Egi Jadi Pesan Moral Pemberantasan Gratifikasi Jelang Lebaran

Momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri sering kali identik dengan tradisi berbagi. Namun di balik tradisi tersebut, tidak jarang terselip praktik yang berpotensi melanggar aturan, yakni pemberian hadiah atau hampers kepada pejabat dan aparatur negara. Dalam konteks birokrasi, hal semacam ini bukan sekadar ungkapan silaturahmi, tetapi bisa menjurus pada gratifikasi yang dilarang oleh hukum.

Langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang secara tegas menolak hampers dan segala bentuk gratifikasi menjelang Idulfitri patut diapresiasi. Melalui Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menunjukkan komitmen bahwa birokrasi harus bersih dari praktik yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Penegasan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Ia mengandung pesan moral yang kuat bahwa aparatur pemerintah harus menjaga integritas, terutama pada momentum yang sering dimanfaatkan untuk “membungkus” gratifikasi dengan dalih tradisi atau budaya.

Budaya hampers dalam dunia bisnis dan relasi sosial sebenarnya tidak selalu bermasalah. Namun ketika pemberian itu ditujukan kepada pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, relasi tersebut bisa berubah menjadi praktik yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih. Di sinilah pentingnya batas yang jelas antara tradisi sosial dan etika pemerintahan.

Kebijakan yang diambil Bupati Egi juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat. ASN tidak hanya diminta menolak gratifikasi, tetapi juga tidak memberi ataupun meminta THR atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai. Larangan ini penting untuk mencegah munculnya praktik “uang pelicin” yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi di tingkat birokrasi.

Lebih jauh lagi, instruksi agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas aparatur pemerintah. Fasilitas negara pada dasarnya merupakan amanah publik yang harus digunakan semata-mata untuk pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Namun tentu saja, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada surat edaran semata. Implementasi di lapangan menjadi faktor penentu. Para kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, kepala puskesmas, hingga kepala desa memiliki peran penting untuk memastikan imbauan ini benar-benar dipahami dan dijalankan oleh seluruh pegawai.

Di sisi lain, masyarakat dan dunia usaha juga perlu memahami batasan tersebut. Memberikan hadiah kepada pejabat publik bukan lagi sesuatu yang bisa dianggap lumrah. Justru sikap saling menjaga integritas antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ramadan sejatinya adalah bulan untuk memperkuat nilai kejujuran, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, komitmen Pemkab Lampung Selatan menolak gratifikasi menjelang Idulfitri dapat dimaknai sebagai upaya mengembalikan makna Ramadan dalam kehidupan birokrasi: membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Jika konsistensi ini terus dijaga, bukan tidak mungkin langkah kecil seperti menolak hampers justru menjadi simbol perubahan budaya birokrasi. Dari budaya menerima menjadi budaya menolak, dari kebiasaan permisif menuju integritas yang tegas.

Dan di situlah sesungguhnya pesan terpenting dari kebijakan ini: bahwa pemerintahan yang bersih tidak dimulai dari langkah besar, tetapi dari keberanian mengambil sikap terhadap hal-hal kecil yang selama ini dianggap biasa. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *