MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing menandai kemenangan regulator persaingan usaha di Indonesia. Dengan putusan tersebut, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Informasi dari laman resmi Mahkamah Agung menyebutkan, putusan kasasi tersebut diputuskan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Perkara ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran untuk transaksi produk digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2022.

Dalam kebijakan tersebut, Google tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif dan mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen.

Berdasarkan pemeriksaan dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, KPPU menemukan bahwa Google Play Store memiliki pangsa pasar sekitar 93 persen dalam distribusi aplikasi di Indonesia. Majelis Komisi KPPU kemudian pada 21 Januari 2025 memutuskan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta membuka kesempatan bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan program User Choice Billing dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU. Upaya hukum terakhir melalui kasasi di Mahkamah Agung pun akhirnya ditolak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menegaskan bahwa putusan ini menjadi penegasan penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

“Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap. Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan yang telah diperintahkan,” ujar Deswin dalam siaran pers KPPU, Jumat (13/3).

Menurutnya, putusan ini juga menjadi momentum penting untuk memastikan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan kompetitif bagi para pengembang aplikasi serta konsumen di Indonesia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *