Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan yang resmi dikeluarkan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Peraturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara lebih terukur dan sistematis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan Hendry Kurniawan menjelaskan, Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan strategi Bijak Kelola Sampah.
“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry, Minggu (15/3).
Menurut Hendry, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam aturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah). Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.
Aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor hingga area publik dari sampah dan debu. Sementara aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir serta fasilitas pelayanan agar tertata baik dan mudah diakses masyarakat.
Adapun unsur indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.
Selain itu, Perbup juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW (Bersih, Kering, Wangi). Toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air serta dilengkapi ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.
“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” jelas Hendry.
Dalam pengelolaan sampah, Pemkab Lampung Selatan juga menerapkan strategi Bijak Kelola Sampah dengan mendorong pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yakni sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.
Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui pengembangan bank sampah, fasilitas pengomposan dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, seperti membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum, membakar sampah sembarangan, hingga mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Sebaliknya, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.
“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” kata Hendry. (dbs).






