Tambang Emas Ilegal Meluas

Aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Lampung tidak hanya terjadi di Kabupaten Way Kanan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengungkapkan praktik serupa juga ditemukan di wilayah Kabupaten Pesawaran, tepatnya di kawasan hutan Register 20.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada di Pesawaran, di kawasan Register 20,” ujar Febrizal Levi, Minggu (15/3).

Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut diduga dilakukan oleh para pendatang dari luar daerah. Dalam proses pengolahan emas, para pelaku disebut menggunakan bahan berbahaya berupa raksa atau merkuri.

Penggunaan merkuri dinilai sangat berisiko karena dapat mencemari tanah dan sumber air, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Justru pendatang, mereka pakai raksa atau merkuri. Tapi memang tidak semasif yang ada di Way Kanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menutup tujuh lokasi tambang emas ilegal di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu yang berada di kawasan areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang, dengan rincian 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.

Polisi juga menemukan tujuh titik tambang emas ilegal dari total 11 titik yang sebelumnya teridentifikasi. Lokasi tersebut di antaranya berada di Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN VII Kecamatan Blambangan Umpu, Jalan Lintas Martapura, KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu, kawasan Sungai Besi di sekitar lahan PTPN VII, serta Sungai Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.

Selain para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 41 unit excavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jeriken solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *