Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
Di tengah dinamika politik yang kerap diwarnai kompromi dan kehati-hatian berlebihan, keberanian menyampaikan kritik secara terbuka menjadi sesuatu yang langka sekaligus berharga. Hal ini tercermin dari sikap Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, yang tegas menyoroti kondisi ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) hingga Kayu Agung–Keramasan.
Dalam rapat bersama pemerintah pada Kamis (12/3/2026), Mukhlis tidak sekadar melontarkan kritik, tetapi menghadirkan suara publik yang selama ini terpendam. Ia menilai kerusakan jalan tol di sejumlah titik bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan—sebuah persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Dalam perspektif ilmu politik, kritik dari wakil rakyat merupakan bagian esensial dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. Kritik bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan instrumen koreksi agar kebijakan tetap berjalan sesuai kepentingan publik.
Apa yang disampaikan Mukhlis Basri mencerminkan fungsi tersebut. Di saat sebagian pihak memilih diam karena relasi kekuasaan atau kepentingan tertentu, sikap terbuka justru menunjukkan integritas sebagai representasi rakyat.
Keberanian ini menjadi penting, terutama dalam sektor infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jalan tol bukan sekadar proyek fisik, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjamin mobilitas, keselamatan, dan efisiensi ekonomi masyarakat.
Sebagai infrastruktur berbayar, jalan tol memiliki konsekuensi logis berupa kewajiban memenuhi standar pelayanan minimum. Dalam kajian kebijakan publik, setiap layanan yang memungut biaya dari masyarakat harus memberikan kualitas yang sepadan—bahkan optimal.
Ketika kondisi jalan rusak, bahkan disebut lebih buruk dari jalan kampung, maka terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan layanan. Pernyataan Mukhlis Basri bahwa masyarakat tidak seharusnya tetap membayar dalam kondisi tersebut mencerminkan prinsip fairness dalam kebijakan publik.
Lebih jauh, usulan pembebasan tarif tol selama masa perbaikan merupakan langkah rasional yang berpihak pada rakyat. Ini bukan sekadar kebijakan populis, melainkan bentuk koreksi atas ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban pengguna jalan.
Kerusakan jalan tol juga tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Dalam disiplin teknik sipil, kualitas perkerasan jalan sangat menentukan tingkat keselamatan pengguna. Permukaan jalan yang tidak rata, berlubang, atau bergelombang dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada kecepatan tinggi yang menjadi karakteristik jalan tol.
Menjelang arus mudik Lebaran, saat volume kendaraan meningkat drastis, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Pengalaman langsung yang disampaikan Mukhlis—hingga membatalkan perjalanan darat akibat kondisi jalan—menjadi indikator bahwa persoalan ini telah berada pada level yang mengkhawatirkan.
Menarik dicermati, ruas tol tersebut berada di bawah pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN). Dalam kerangka ekonomi publik, BUMN tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memikul mandat pelayanan sosial.
Artinya, ketika kualitas layanan menurun, pengelola tidak bisa semata mempertahankan kebijakan tarif tanpa mempertimbangkan aspek keadilan bagi pengguna. Pembebasan tarif dalam kondisi tertentu justru menjadi bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
Pernyataan Mukhlis bahwa kebijakan tersebut tidak akan menemui kendala karena masih dalam pengelolaan negara mempertegas bahwa solusi ini realistis, sepanjang ada kemauan politik dari pemerintah.
Sorotan terhadap ruas Terpeka hingga Kayu Agung–Keramasan seharusnya tidak berhenti pada polemik sesaat. Ini merupakan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola infrastruktur jalan tol di Indonesia.
Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain: percepatan perbaikan jalan secara menyeluruh dan berstandar tinggi; evaluasi kinerja pengelola tol berbasis indikator pelayanan publik; transparansi informasi kondisi jalan kepada masyarakat; serta penerapan skema kompensasi, termasuk pembebasan tarif sementara.
Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pada akhirnya, persoalan ini menyentuh aspek yang lebih luas: kewibawaan negara. Infrastruktur yang buruk tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan persepsi negatif terhadap kapasitas pemerintah dalam mengelola pembangunan.
Dukungan masyarakat terhadap langkah yang diambil Mukhlis Basri mencerminkan harapan akan hadirnya pemimpin yang berani, jujur, dan berpihak pada rakyat. Kritik yang konstruktif justru menjadi energi positif untuk memperbaiki sistem, bukan ancaman yang harus dihindari.
Sebagai masyarakat yang cerdas dan berintegritas, dukungan terhadap upaya korektif seperti ini menjadi penting. Bukan sekadar mendukung individu, melainkan menegakkan nilai keberanian untuk benar, keberpihakan pada keadilan, serta komitmen terhadap kesejahteraan bersama.
Menjelang mudik Lebaran 2026, harapan publik sesungguhnya sederhana: jalan yang aman, nyaman, dan layak dilalui. Jika itu belum terpenuhi, maka keberanian untuk mengoreksi—seperti yang ditunjukkan Mukhlis Basri—menjadi langkah awal untuk mengembalikan arah pelayanan publik ke rel yang semestinya. (*)
Bandar Lampung, 17 Maret 2026






