Polda Diapresiasi Bongkar Tambang di Way Kanan
Bandar Lampung – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garincha Reza Pahlevi, menegaskan praktik pertambangan ilegal sangat merugikan negara karena potensi sumber daya alam yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara dan daerah justru tidak memberikan kontribusi resmi. Ia juga mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
“Tambang ilegal ini jelas merugikan negara, karena memiliki nilai ekonomis yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara maupun daerah,” ujar Garincha, Senin (16/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Selain di Kabupaten Way Kanan, aktivitas serupa juga diduga terjadi di kawasan hutan Register 20 Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan indikasi tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” kata Febrizal.
Menurut Garincha, selain tambang emas ilegal, potensi praktik tambang tanpa izin juga diduga terjadi di sektor lain, termasuk tambang pasir di wilayah Lampung Timur. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kami memang belum menerima laporan resmi terkait lokasi lainnya. Namun ini menjadi catatan kami bahwa bukan hanya tambang emas ilegal saja yang ada, tetapi juga tambang lainnya yang perlu diberikan ketegasan,” ujarnya.
Ia juga berharap para pelaku usaha pertambangan mematuhi aturan dengan mengurus izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Lampung menutup tujuh lokasi tambang emas ilegal di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu yang berada di kawasan areal HGU perkebunan PTPN VII.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan penambangan, di antaranya 41 unit excavator, 24 mesin dompeng, 47 jeriken bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (*)






