Belanja Daerah, Ketahanan Pangan hingga BUMD Disorot
PT LJU Dinyatakan Zona Kritis, DPRD Dorong Reformasi Total Tata Kelola
Bandarlampung — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026), menjadi panggung penting penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap tata kelola keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan temuan strategis sekaligus merumuskan rekomendasi tegas yang menyasar pengelolaan belanja daerah, ketahanan pangan, hingga kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sorotan tajam tertuju pada tiga laporan utama, yakni kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, kinerja dukungan ketahanan pangan periode 2023 hingga Semester I 2025, serta kepatuhan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan.
Juru Bicara Pansus LHP BPK RI DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa hasil pembahasan tidak semata mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pansus menegaskan bahwa orientasi kita bukan sekadar administratif atau opini WTP, tetapi bagaimana setiap rupiah APBD benar-benar efektif, transparan, dan memberi manfaat langsung kepada rakyat. Ini adalah bagian dari komitmen membangun good governance di Provinsi Lampung,” tegas Lesty dalam penyampaian laporan.
Belanja Daerah Disorot, Sistem Pengawasan Lemah
Dalam laporan tersebut, Pansus menemukan masih lemahnya perencanaan dan pengendalian belanja daerah. Sekretariat Daerah sebagai Ketua TAPD dinilai belum optimal memastikan kebijakan anggaran yang realistis dan terukur.
Selain itu, peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi perhatian serius. Minimnya alokasi anggaran pengawasan disebut menghambat fungsi kontrol di lapangan.
“Kami menemukan adanya ketimpangan serius dalam dukungan anggaran pengawasan. Ini berimplikasi pada lemahnya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan,” ujar Lesty.
Pansus pun merekomendasikan pembentukan Tim Tindak Lanjut Audit Terpadu berbasis sistem digital real-time serta penguatan kapasitas APIP berbasis risiko.
Ketahanan Pangan: Data Tidak Sinkron, Ancaman Alih Fungsi Lahan
Pada sektor ketahanan pangan, Pansus menilai upaya pemerintah daerah belum sepenuhnya terintegrasi. Permasalahan utama terletak pada ketidaksinkronan data antarinstansi serta lemahnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
DPRD mendorong penyusunan Blue Print Pangan Daerah dalam waktu 90 hari, pembentukan Satgas LP2B lintas sektor, serta penerapan sistem data tunggal yang terintegrasi.
“Ketahanan pangan tidak bisa dikelola secara sektoral. Harus ada satu data, satu kebijakan, dan satu arah pembangunan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
PT LJU Zona Distress, DPRD Minta Restrukturisasi Total
Sorotan paling keras diarahkan kepada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda). Pansus menyatakan BUMD tersebut berada dalam kondisi financial distress atau zona kritis.
Sejumlah langkah drastis direkomendasikan, mulai dari audit investigatif oleh Kantor Akuntan Publik independen, penyusunan corporate plan darurat, hingga penerapan sistem ring-fencing untuk mengamankan dana strategis.
“PT LJU tidak bisa lagi dikelola dengan pola lama. Diperlukan langkah restrukturisasi menyeluruh, transparansi arus kas, dan disiplin tata kelola agar tidak terus menjadi beban fiskal daerah,” ujar Lesty.
Tegaskan Konsekuensi Hukum dan Politik
Pansus menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan memiliki konsekuensi hukum dan politik. DPRD akan terus mengawal implementasinya melalui mekanisme pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus.
Beberapa temuan bahkan secara tegas memerintahkan pengembalian kerugian daerah dalam batas waktu tertentu, disertai ancaman sanksi administratif hingga proses hukum bagi pihak yang tidak kooperatif.
Dorong Pemerintahan Bersih dan Profesional
Di akhir penyampaiannya, Pansus menekankan bahwa laporan ini merupakan bentuk kemitraan konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi ini benar-benar ditindaklanjuti. DPRD tidak hanya mengkritisi, tetapi juga memberikan solusi konkret demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas Lesty.
Dengan berakhirnya laporan di Rapat Paripurna, Pansus resmi menuntaskan tugasnya. Namun, pekerjaan besar justru dimulai: memastikan seluruh catatan BPK tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi pijakan nyata reformasi birokrasi di Provinsi Lampung. (*)






