WTP Tak Jamin Tata Kelola Sehat, Likuiditas Tersendat Disorot
METRO — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Lampung untuk pinjaman kas hingga Rp20 miliar memantik sorotan luas. Langkah yang disebut sebagai solusi jangka pendek atas ketegangan likuiditas itu dinilai justru membuka persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.
Persetujuan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut surat Wali Kota Metro tertanggal 20 Januari 2026 terkait permohonan pengelolaan kas daerah. Di satu sisi, kebijakan ini tampak sebagai langkah teknis menjaga arus kas. Namun di sisi lain, para pengamat melihatnya sebagai “alarm fiskal” atas rapuhnya perencanaan dan pengendalian keuangan.
Guru Besar Ekonomi Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Prof. Nairobi, menilai pinjaman tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai solusi kekurangan dana.
“Pinjaman kas ini adalah gejala, bukan akar masalah. Ia mencerminkan bahwa perencanaan arus kas dan manajemen risiko fiskal belum berjalan optimal. Jika sistemnya kuat, kebutuhan pinjaman jangka pendek bisa ditekan,” tegasnya, Sabtu (4/4).
Selama ini, struktur APBD Kota Metro dinilai cenderung bertumpu pada defisit yang ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pola tersebut, meski tidak melanggar aturan, menunjukkan ketergantungan pada “tabungan masa lalu” yang rentan saat realisasi pendapatan meleset.
Ironisnya, di tengah tekanan likuiditas, Kota Metro tetap konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, menurut Prof. Nairobi, opini tersebut kerap disalahartikan publik.
“WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kualitas kebijakan anggaran atau efektivitas belanja. Daerah bisa saja WTP, tapi tetap lemah dalam tata kelola dan pengawasan,” ujarnya.
Sorotan terhadap Metro juga mengarah pada lemahnya pengawasan internal. Berbagai temuan, mulai dari kelebihan pembayaran belanja, lemahnya dokumentasi pengadaan, hingga kebijakan hibah bernilai besar, menjadi indikator bahwa kontrol birokrasi belum solid.
Isu hibah dan bantuan sosial bahkan disebut sebagai titik rawan. Besarnya ruang diskresi dan minimnya evaluasi manfaat membuat belanja jenis ini berpotensi tidak tepat sasaran.
“Ketika alokasi hibah mendekati atau melampaui belanja sektor produktif, publik berhak bertanya: apakah prioritas fiskal sudah berpihak pada kebutuhan riil masyarakat?” kata Prof. Nairobi.
Ia menambahkan, persoalan Metro mencerminkan belum optimalnya tiga lapis pengawasan: pengendalian internal OPD, peran Inspektorat sebagai APIP, serta fungsi pengawasan DPRD dan partisipasi publik.
Dalam perspektif lebih luas, pinjaman ke Bank Lampung dinilai sebagai efek domino dari lemahnya perencanaan, bukan sekadar keputusan teknis.
“Masalah utamanya bukan pada pinjamannya, tapi kenapa pinjaman itu menjadi perlu. Jika dibiarkan, beban bunga justru akan menggerus ruang fiskal untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai langkah pembenahan, ia mendorong penguatan proyeksi kas, evaluasi belanja rutin, reformasi tata kelola hibah, serta peningkatan peran Inspektorat sebagai pengawas berbasis risiko.
Kota Metro, menurutnya, justru memiliki peluang menjadikan situasi ini sebagai titik balik reformasi fiskal.
“Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan diukur dari rapi tidaknya laporan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (*).






