KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA

(Catatan Illegal Gold Mining Case, Way Kanan)

Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

—

ANATOMI & TAKSIRAN KERUGIAN

Pembongkaran praktik penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung—yang juga mendapat dukungan jajaran teritorial TNI—mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama 1,5 tahun. Kegiatan ini beroperasi di area sekitar 200 hektare yang mencakup tiga kecamatan.

Dalam operasionalnya, digunakan peralatan berat, dengan sedikitnya 41 unit ekskavator serta berbagai peralatan penambangan lainnya. Pendapatan dari aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi tata niaga timah (2015–2022) di Pulau Bangka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, angka tersebut memang relatif lebih kecil. Namun, perlu diklarifikasi apakah estimasi kerugian Rp1,3 triliun tersebut telah mencakup kerugian akibat kerusakan lingkungan, atau hanya terbatas pada nilai ekonomi dari hasil tambang yang diperoleh secara ilegal.

Terdapat kemungkinan bahwa nilai kerugian negara jauh lebih besar apabila dihitung secara komprehensif dengan memasukkan kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik penambangan ilegal tersebut.

Belajar dari berbagai pengungkapan kasus sebelumnya, perhitungan kerugian negara tidak hanya didasarkan pada nilai material tambang yang dieksploitasi dan diperdagangkan. Sebagai terobosan hukum, kini juga diperhitungkan kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.

Dengan mempertimbangkan besarnya kerugian negara, pengungkapan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aktor intelektual, cukong, serta pihak-pihak yang menikmati hasilnya, untuk dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana.

—

KERUGIAN NEGARA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/Pid.Sus/2018 (yurisprudensi), sumber daya alam (SDA) merupakan aset negara. Kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan yang mengurangi fungsi lingkungan dapat dianggap sebagai pengurangan nilai kekayaan negara secara nyata.

Pengurangan nilai tersebut hanya dapat dibenarkan apabila kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Sebaliknya, aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kerugian negara dalam konteks ini tidak hanya berasal dari hilangnya potensi penerimaan pajak, tetapi juga dari kerusakan lingkungan dalam bentuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Penanganannya memerlukan pendekatan terintegrasi, yakni menggabungkan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)—yang kewenangannya berada pada Polri dan PPNS Lingkungan Hidup—dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi kewenangan kejaksaan, dalam kerangka integrated criminal justice system.

Prinsip polluter pays dalam UU PPLH dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara yang mencakup kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Nilai tersebut kemudian dapat diintegrasikan ke dalam rezim tipikor sebagai dasar penentuan uang pengganti yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab melalui putusan pengadilan.

—

HUKUM SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN MASALAH

Hukum memiliki fungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa (Lawrence M. Friedman) dan sebagai mekanisme pengendalian sosial (Soerjono Soekanto). Dalam konteks ini, pengungkapan kasus illegal gold mining di Way Kanan dapat menjadi model penegakan hukum yang terintegrasi antara hukum lingkungan dan tindak pidana korupsi.

Penerapan Undang-Undang Tipikor dapat menjadi instrumen efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal sekaligus perusakan lingkungan. Dibandingkan dengan sanksi dalam UU PPLH yang relatif lebih ringan, UU Tipikor memungkinkan penerapan hukuman yang lebih tegas.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain pemiskinan pelaku, penyitaan aset pribadi maupun korporasi, serta tuntutan uang pengganti yang dapat mencapai triliunan rupiah. Hasilnya dapat menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bermanfaat untuk pembiayaan pembangunan.

Dengan demikian, penggunaan instrumen hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berkontribusi pada pemulihan kerugian negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *