4 Saksi Diperiksa, Dana Hasil Gadai Diduga untuk Proyek Batu Bara
BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan korban berinisial RST, warga Bandar Lampung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan berhasil menyita unit mobil yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/466/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, kasus ini tengah ditelusuri secara intensif. Korban mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai alur kasus yang cukup rumit ini.
“Menurut saya setelah kita dalami, dugaan penipuan dan penggelapan mobil saya memang kuat indikasi perbuatan melawan hukumnya. Dana hasil tindakan mereka diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk proyek batu bara dan outsourcing,” ujar RST kepada awak media, Kamis (09/04/2026).
Alur Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor, terungkap modus yang dilakukan sindikat tersebut. Pelaku utama berinisial AR meminjam mobil korban dengan iming-iming kompensasi uang setiap bulan. Namun, mobil tersebut justru diserahkan kepada pihak lain untuk digadaikan.
Mobil jenis Avanza hitam milik korban digadaikan kepada IQB, yang bekerja di salah satu Bank Syariah. Uang hasil gadai kemudian ditransfer berantai dari IQB ke ARP, lalu ke MLK, hingga akhirnya diterima oleh AR dan IND yang diduga sebagai otak pelaku.
Korban juga mengaku pernah kaget melihat plat nomor kendaraannya telah diganti dengan plat lain saat berada di kediaman IQB saat ia mencoba mencari kejelasan.
Barang Bukti Disita
Atas temuan tersebut, penyidik Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti langsung dari tangan IQB, berupa:
– 1 unit mobil Avanza CVT warna hitam metalik.
– STNK asli atas nama RST.
– Kunci kontak keyless kendaraan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengklarifikasi keterangan para saksi guna menetapkan status hukum tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat.
Korban berharap Polda Lampung dapat segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan.
“Saya berharap Polda Lampung sebagai lembaga yang terpercaya bisa segera menetapkan tersangka, sehingga saya bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum ini,” pungkasnya. (*).






