ASN WFH Setiap Jumat, Fokus Kinerja & Efisiensi Anggaran
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 46 Tahun 2026, diterapkan kebijakan kerja fleksibel dengan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, sementara hari Senin sampai Kamis tetap melaksanakan tugas di kantor.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar keringanan, melainkan upaya strategis menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis pada hasil kerja (output), bukan sekadar kehadiran fisik.
“Transformasi ini mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran. Selain itu, WFH juga diharapkan mempercepat digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tegas Gubernur dalam surat edaran tersebut.
Layanan Publik Tetap Prioritas
Meskipun diberlakukan secara luas, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh unit kerja. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, dan ketertiban umum wajib tetap masuk kantor (WFO). Pejabat tinggi pratama juga dikecualikan dari aturan ini.
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD) diberikan wewenang untuk mengatur proporsi pegawai yang WFH dan WFO sesuai kebutuhan, dengan syarat mutlak pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu atau melambat.
Pangkas Biaya Operasional Hingga 50 Persen
Salah satu target utama dari kebijakan ini adalah efisiensi anggaran daerah. Pemerintah Provinsi menargetkan penghematan signifikan pada biaya operasional, seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengurangi polusi udara akibat mobilitas kendaraan.
Langkah konkret efisiensi juga dituangkan melalui pembatasan perjalanan dinas:
– Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen.
– Perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
– Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.
– Rapat dan kegiatan kedinasan diarahkan menggunakan sistem daring atau hybrid.
Evaluasi Setiap Dua Bulan
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali. Gubernur juga meminta seluruh kabupaten/kota di Lampung untuk melaporkan pelaksanaannya, serta menghitung besaran efisiensi yang berhasil diraih.
Dana yang dihemat nantinya direncanakan akan dialihkan ke program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (*).






