Revisi UU Pemda Mengemuka

Bupati Egi Dorong Penataan Daerah di Forum APKASI

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama aktif mendorong penguatan otonomi daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (8/4).

Forum yang diikuti secara virtual dari Lamban Rakyat Lampung Selatan itu menjadi ruang strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan terhadap arah perubahan regulasi tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam sesi pembahasan, isu penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta fleksibilitas perangkat daerah menjadi fokus utama.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan pentingnya revisi regulasi yang berpihak pada penguatan daerah.

“Kami ingin revisi UU Pemda ini benar-benar memberi ruang bagi daerah untuk bergerak lebih cepat dan inovatif. Penataan daerah harus berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar administratif, agar pembangunan lebih merata dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Jika kewenangan jelas dan tidak tumpang tindih, maka koordinasi akan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa revisi UU Pemda merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika baru yang dihadapi daerah.

“Berbagai tantangan saat ini menuntut penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat desentralisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan daerah termasuk wacana pemekaran wilayah harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta didukung kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.

Selain itu, kejelasan peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” tegasnya.

Isu fleksibilitas perangkat daerah juga mengemuka. Struktur organisasi dinilai tidak dapat diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

FGD ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi UU Pemda, sekaligus memperkuat posisi pemerintah kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah secara efektif.

Melalui forum tersebut, Apkasi juga menegaskan pentingnya menjaga semangat otonomi daerah sebagai wujud kemandirian dalam mengelola pemerintahan, namun tetap selaras dengan arah pembangunan nasional. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *