Penulis: Prof. Dr. Nairobi
(Guru Besar Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)
Kenaikan tajam harga BBM non-subsidi yang ditetapkan pada 18 April 2026 memunculkan pertanyaan mendasar tentang logika kebijakan energi dan fiskal pemerintah. Secara resmi, pemerintah ingin menjaga APBN agar tidak jebol oleh subsidi energi, sekaligus mengarahkan subsidi hanya kepada kelompok yang berhak. BBM non-subsidi dilepas ke mekanisme pasar, sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar ditahan harganya demi melindungi masyarakat menengah ke bawah.
Namun, jika dicermati dari struktur konsumsi dan perilaku pelaku ekonomi, terdapat celah besar dalam desain kebijakan ini yang berisiko membuat tujuan penghematan justru berbalik menjadi beban baru.
Pemerintah berargumen bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pasar. Ketika harga minyak internasional naik dan nilai tukar melemah, maka harga BBM non-subsidi harus menyesuaikan agar badan usaha tidak merugi dan APBN tidak perlu “menyelamatkan” konsumen mampu. Subsidi, dalam logika ini, hanya layak diberikan kepada kelompok rentan.
Namun, ketika publik merasakan kenaikan harga yang sangat signifikan, muncul pertanyaan: seberapa besar porsi BBM non-subsidi dalam total konsumsi nasional, dan apakah pengorbanan masyarakat—terutama kelas menengah dan pelaku usaha—sebanding dengan penghematan fiskal yang diperoleh?
—
Porsi Non-Subsidi dan Dampak Fiskal
Data beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa porsi BBM non-subsidi tidak lagi bisa dianggap kecil. Meski BBM subsidi masih mendominasi, BBM non-subsidi telah mencapai kisaran seperempat hingga sepertiga dari total konsumsi BBM ritel. Untuk bensin, pangsanya berada di kisaran seperlima hingga seperempat, dengan tren meningkat seiring pembatasan akses BBM subsidi dan perluasan jaringan SPBU non-subsidi.
Artinya, setiap perubahan harga BBM non-subsidi memiliki dampak nyata terhadap perilaku konsumsi dan ruang fiskal negara.
Dalam kerangka ini, pemerintah mendorong pergeseran konsumsi dari BBM subsidi ke non-subsidi. Pergeseran beberapa juta kiloliter saja dapat menghasilkan penghematan fiskal yang signifikan. Dari sisi kas negara, langkah ini tampak rasional. Beban subsidi yang sebelumnya dinikmati kelompok mampu berkurang, dan secara akuntansi tercatat sebagai efisiensi.
Namun, efisiensi di atas kertas belum tentu mencerminkan efisiensi dalam arti kesejahteraan sosial yang lebih luas.
—
Solar Industri, Disparitas Harga, dan Perebutan Biosolar
Persoalan menjadi lebih kompleks pada komoditas solar. Harga solar industri berbasis campuran biodiesel (B40) mengalami lonjakan signifikan, mendekati Rp30.000 per liter dari sebelumnya di kisaran awal Rp20.000-an. Kenaikan ini langsung menekan biaya sektor tambang, logistik, dan industri padat energi.
Di sisi lain, harga Biosolar subsidi tetap jauh lebih rendah. Disparitas harga yang lebar menciptakan insentif kuat bagi pelaku usaha untuk beralih—baik secara formal maupun informal—dari solar industri ke Biosolar.
Fenomena “perebutan Biosolar” pun semakin nyata. Armada logistik dan truk besar dihadapkan pada pilihan sulit: menanggung lonjakan biaya energi atau mencari akses ke Biosolar subsidi. Dalam praktiknya, ketika tata kelola distribusi lemah dan pengawasan di SPBU tidak ketat, insentif ekonomi hampir selalu mengalahkan aturan administratif.
Dalam teori ekonomi, ketika dua barang substitusi memiliki perbedaan harga yang besar tanpa perbedaan kualitas yang signifikan, konsumen rasional akan memilih yang lebih murah. Hal ini mendorong berbagai praktik adaptif, mulai dari berburu SPBU dengan kuota Biosolar, memanfaatkan celah administrasi, hingga praktik penimbunan dan perantara.
Akibatnya, Biosolar tidak lagi berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial, melainkan berubah menjadi komoditas yang diperebutkan lintas segmen.
—
Perangkap Subsidi Parsial dan Ilusi Penghematan
Dalam kondisi ini, logika fiskal pemerintah berisiko berbalik arah. Kenaikan harga BBM non-subsidi dan solar industri justru dapat memicu migrasi besar-besaran ke Biosolar. Kuota yang dirancang berdasarkan asumsi konsumsi tertentu menjadi cepat habis.
Tekanan sosial dan politik akibat kelangkaan pada akhirnya memaksa pemerintah menambah kuota atau meningkatkan kompensasi. Akibatnya, penghematan pada satu jenis BBM terkikis oleh pembengkakan subsidi pada jenis lainnya.
APBN tidak benar-benar terselamatkan, melainkan hanya mengalami pergeseran beban. Sementara itu, biaya sosial berupa antrean panjang, kelangkaan, dan ketidakpastian pasokan harus ditanggung masyarakat dan pelaku usaha.
Fenomena ini dapat disebut sebagai “perangkap subsidi parsial”. Negara mencoba menahan harga BBM subsidi demi stabilitas sosial, sekaligus melepas harga BBM non-subsidi demi kesehatan fiskal. Namun, ketika disparitas harga terlalu lebar dan tata kelola distribusi lemah, sistem menjadi tidak stabil: distorsi konsumsi meningkat, salah sasaran subsidi membesar, dan biaya pengawasan melonjak.
—
Penegakan Hukum dan Teladan Polda Lampung
Dalam konteks ini, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mencegah migrasi ke BBM subsidi dan menutup kebocoran distribusi. Tanpa pengawasan kuat, sistem kuota berbasis data, dan pembatasan yang ketat, penghematan fiskal berisiko menjadi ilusi.
Selain itu, kebijakan ini juga menambah beban bagi kelompok menengah produktif dan pelaku usaha yang tidak menerima subsidi, tetapi harus menanggung kenaikan biaya energi dan tekanan inflasi.
Penegakan hukum terhadap perdagangan solar ilegal menjadi faktor kunci yang sering terabaikan. Tanpa penertiban distribusi gelap, kenaikan harga BBM non-subsidi akan selalu menemukan “katup bocor” di pasar ilegal.
Dalam hal ini, langkah aparat kepolisian daerah yang berani menindak praktik penyelundupan dan distribusi ilegal patut diapresiasi. Keberanian Polda Lampung membongkar jaringan perdagangan solar ilegal menunjukkan bahwa tata kelola subsidi energi tidak hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan regulasi, tetapi juga pada ketegasan aparat penegak hukum.
Langkah ini seharusnya tidak berhenti sebagai inisiatif lokal, melainkan dijadikan model nasional. Tanpa komitmen serupa di berbagai daerah, praktik ilegal akan terus merusak tujuan subsidi tepat sasaran dan menggerogoti kepercayaan publik.
Menjadikan Lampung sebagai contoh bukan sekadar kebanggaan regional, tetapi pesan penting: kebijakan energi yang rasional harus berjalan seiring dengan keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum.
Tanpa itu, kita hanya akan terus berada dalam lingkaran yang sama—menaikkan harga, membuka ruang spekulasi dan pasar gelap, lalu kembali menyalahkan APBN yang “berdarah-darah”, sementara kebocoran terjadi di depan mata. (*).






